Usai Heboh Pabrik Uang Palsu, UIN Alauddin kini Disorot Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi
Dekan FAH UIN Alauddin, Barsihannor berjanji akan memproses dan memberikan sanksi berat bagi pelaku yang terbukti melakukan pelecehan.
Kasus pabrik uang palsu belum tuntas sepenuhnya. Tetapi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin di Sulawesi Selatan kembali disorot.
Berembus kabar ada pelecehan seksual di Kampus Islam terbesar di Indonesia Timur ini. Korbannya adalah mahasiswi. Bikin miris, insiden tersebut tidak terjadi hanya sekali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com, seorang mahasiswi dari Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin menjadi korban pelecehan seksual. Kejadian ini berlangsung saat mahasiswi tersebut menyetor hafalan hadis kepada dosen yang dikenal dengan inisial IA. Korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 9 dan 30 Oktober 2024.
Pelecehan tersebut terjadi di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora, Kampus II UIN Alauddin, Gowa. Korban menceritakan, pada kejadian pertama IA menyentuh beberapa bagian sensitif tubuhnya. Pada kejadian kedua, IA nekat mengejar korban hingga ke area parkir fakultas dengan alasan meminta korban untuk mengulang setor hafalan.
Dekan FAH UIN Alauddin, Barsihannor, memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak universitas akan memproses dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Universitas berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual," ujar Barsihannor dalam keterangan resminya pada Jumat (27/12).
Barsihannor juga mendorong agar korban pelecehan seksual segera melapor. Ia menjamin bahwa laporan tersebut akan ditangani dengan serius dan transparan.
"Kami mengimbau kepada korban atau siapa pun yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera melaporkan ke unit layanan terpadu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual atau PPKS," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, "Laporan ini akan ditangani dengan serius dan diteruskan kepada dewan kehormatan universitas untuk diproses secara transparan dan adil sesuai mekanisme hukum dan peraturan universitas," tambahnya.
Pelaku akan Disanksi Berat
Barsihannor menegaskan bahwa kampus akan memberikan sanksi yang keras kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual, terutama di lingkungan kampus. Pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku baik dari kalangan mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, mereka akan diproses dan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Barsihannor juga mengingatkan semua pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang ada. Hal ini penting untuk menghindari berkembangnya opini yang tidak berdasar di masyarakat.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk media, untuk tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Mengangkat isu ini ke ruang publik adalah langkah penting tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mencegah potensi pembentukan opini yang belum tentu sesuai dengan fakta," kata Barsihannor.
Lebih lanjut, Barsihannor menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi proses ini dengan ketat. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas UIN Alauddin Makassar. "Kami berkomitmen untuk mengawasi proses ini secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," pungkasnya.