Viral Rekaman Video Ancaman Agus Buntung Kepada Korban dalam Kasus Pelecehan, Ini Fakta-Faktanya
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus Buntung terungkap, dengan rekaman ancaman viral dan kronologi yang membongkar modus pelaku.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, menarik perhatian publik setelah video ancamannya terhadap korban menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Agus terlihat mengancam akan "membunuh mental" korban, yang menyebabkan kecaman luas dari masyarakat.
Kasus ini memperlihatkan sisi kelam dari kejahatan seksual yang menimpa kelompok rentan, baik sebagai pelaku maupun korban. Agus, yang dikenal juga dengan nama IWAS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanyak 15 korban telah melaporkan kasus ini, yang mencakup berbagai tindakan pelecehan seksual yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk di homestay tempat kejadian. Proses penanganan kasus ini masih berlangsung, meliputi rekonstruksi serta pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Fakta-fakta terkait kasus Agus Buntung, termasuk bagaimana kasus ini terungkap dan modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya, telah dirangkum oleh Merdeka.com pada Kamis (12/12).
Agus Buntung Lakukan Berbagai Cara Agar Korbannya Percaya
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Agus di NTB kepada pihak berwenang. Penyidikan awal mengindikasikan adanya pola yang sistematis, di mana Agus memanfaatkan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk para korban.
Penyelidikan dimulai dari laporan yang diterima di sebuah homestay, yang menjadi lokasi terjadinya beberapa insiden. Polisi kemudian melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan yang menggambarkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus terhadap para korbannya. Proses ini sangat membantu dalam memetakan kronologi lengkap dari kejadian yang terjadi.
Selain itu, ancaman yang dilontarkan Agus terhadap korban juga terungkap dalam sebuah rekaman yang menjadi viral, di mana ia mengatakan akan "membunuh mental" korban jika mereka melaporkan insiden tersebut. Ancaman ini semakin menambah tekanan psikologis yang dialami oleh korban dan meningkatkan urgensi untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Modus Pelaku Membujuk Korban dengan Pura-Pura Minta Bantuan
Agus menerapkan metode manipulatif untuk mendekati para korban, salah satunya dengan berpura-pura memerlukan bantuan sebagai penyandang disabilitas. Dengan cara ini, ia berusaha mendapatkan kepercayaan dari korban sebelum membawanya ke lokasi yang diinginkan.
Dalam beberapa insiden, Agus meminta korban untuk membayar biaya homestay sebesar Rp50 ribu, dengan alasan bahwa ia tidak memiliki uang tunai. Ketika korban sudah berada di dalam kamar, Agus memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan.
Meskipun versi cerita dari korban dan Agus seringkali berbeda, rekonstruksi peristiwa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tindakan pelaku. Selain itu, penggunaan sepeda motor untuk mengajak korban berkeliling juga menjadi bagian dari strategi Agus untuk membuat korban merasa nyaman sebelum peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.
Rekaman Suara Agus Buntung
Empat orang yang menjadi korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, terutama setelah rekaman ancaman dari Agus menjadi viral. Ancaman tersebut menyebabkan para korban merasa terintimidasi dan enggan untuk melanjutkan laporan yang telah mereka buat.
Selain itu, dua orang pendamping korban juga meminta perlindungan karena merasakan tekanan yang sama. LPSK mengungkapkan bahwa kurangnya kesaksian dari para korban menjadi kendala utama dalam proses penyidikan kasus ini.
Belakangan, rekaman suara Agus Buntung yang berisi manipulasi terhadap korbannya juga mulai beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Agus mengancam korbannya dan menyatakan akan "membunuh" mental mereka.
"Kalau kamu nangis, kujamin bakalan mati. Ini bisa kamu jadikan bukti omongan saya kirim ke orang tuamu. Membunuh bukan berarti saya membunuh, tapi membunuh mentalmu," ancam Agus dalam rekaman yang telah menyebar luas.
Rekonstruksi dan Bukti-Bukti Baru
Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi utama, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay yang terletak di Mataram. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 49 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk interaksi antara pelaku dan korban di dalam kamar homestay.
Rekonstruksi ini juga memperlihatkan adanya perdebatan antara Agus dan korban mengenai pembayaran kamar, yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya insiden tersebut. Meskipun Agus berpendapat bahwa hubungan mereka didasari oleh kesepakatan bersama, namun bukti serta kesaksian dari korban menunjukkan adanya unsur paksaan yang tidak bisa diabaikan.
Pembelaan Agus dan Dukungan Pengacara
Sebanyak 16 pengacara menyatakan kesiapannya untuk membela Agus dalam kasus ini. Tim kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dalam memberikan informasi, meskipun pembelaan yang diajukan sering kali mendapatkan kritik dari masyarakat.
Pengacara Agus berargumen bahwa tindakan yang diambil oleh kliennya merupakan hasil kesepakatan dengan korban, sebuah poin yang menjadi perdebatan dalam proses hukum. Di sisi lain, para pengacara yang mewakili korban menekankan pentingnya mengutamakan kesaksian korban sebagai bukti utama, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai kekerasan seksual.
Apa yang menyebabkan kasus Agus Buntung menjadi sorotan?
Kasus Agus Buntung menarik perhatian masyarakat karena melibatkan individu dengan disabilitas dalam perannya sebagai pelaku. Selain itu, ancaman yang diarahkan kepada korban juga menjadi sorotan, menambah kompleksitas dari situasi ini.
Berapa jumlah korban yang dilaporkan dalam kasus ini?
Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang menjadi korban dan melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Agus.
Apa langkah hukum yang telah diambil dalam kasus ini?
Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, mencakup rekonstruksi sebanyak 49 adegan yang relevan. Selain itu, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, dan korban telah mengajukan permohonan perlindungan demi keamanan dirinya.