Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Selain menemukan peran dari Samsudin, polisi mendalami peran dari dua calon tersangka lainnya.
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Polisi telah menahan Samsudin alias Gus Samsudin dalam kasus konten video boleh tukar pasangan suami istri. Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus ini.
Peran Samsudin
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Samsudin dianggap sebagai pembuat skenario atas konten tersebut.
"(Peran Samsudin?) Dia pembuat skenario," ujarnya, Jumat (1/3).
"Iya betul (konten dibuat) di Ponggok," tambahnya.
Selain menemukan peran dari Samsudin, polisi mendalami peran dari dua calon tersangka lainnya. Dari informasi yang dihimpun, dua calon tersangka lainnya itu berinisial FE dan FI.
Kedua calon tersangka ini, diketahui memiliki peran sebagai perekam dan peng upload konten video "boleh tukar pasangan".
"(Kedua calon tersangka) peran pembantu saudara Samsudin. (Merekam dan meng up load) betul," tegasnya.
Polisi masih terus mendalami peran saksi lainnya. Setidaknya, sudah ada 13 orang saksi yang hingga saat ini diperiksa oleh penyidik.
"Sampai hari ini ada 13 orang (saksi yang diperiksa). Kita masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ungkapnya.
“Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” timpal Charles.
Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Di video itu, si beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.
merdeka.com