Kameramen dan Editor Gus Samsudin yang Garap Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan Polisi
Polisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin.
Kedua tersangka itu antara lain berinisial FB yang berperan sebagai kameramen dan atas nama inisial FK yang diketahui berperan sebagai editor atau editing gambar.
Kameramen dan Editor Gus Samsudin yang Garap Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan Polisi
Polisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin. Kedua tersangka tambahan ini disebut memiliki peran sebagai kameramen dan editor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, setelah Samsudin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali menetapkan dua orang pembantu Samsudin sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu antara lain berinisial FB yang berperan sebagai kameramen dan atas nama inisial FK yang diketahui berperan sebagai editor atau editing gambar.
"Ada penambahan 2 tersangka baru terkait konten Samsudin. Yang pertama kameramen inisial FB, kedua editor atas nama FK," ujarnya, Selasa (5/3).
merdeka.com
Dari keterangan Samsudin yang disampaikan pada penyidik, ada dua tujuan mengapa ia membuat konten tersebut. Pertama, yakni menaikkan jumlah subscriber atau pengikutnya. Kedua, dengan konten itu Samsudin berharap supaya tempat pengobatannya yang ada di Blitar tambah laris dan semakin diminati banyak orang.
"Selain Samsudin ini bertujuan untuk menaikkan subscribernya, Samsudin ini membuat konten ini berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, diminati banyak orang," tambahnya.
Kombes Dirmanto menjelaskan, dari konten-konten yang dibuat oleh Samsudin di youtube, setiap bulannya ia disebut mampu meraih uang sebesar Rp100 juta perbulannya.
"Rp100 juta perbulan. (Didapat dari youtube) keseluruhan konten dapat Rp100 juta, dapat dari adsense, yang tertinggi (konten) yang terbaru ini, sehingga mendapat perhatian banyak orang," tegasnya.
Sementara itu, untuk dua orang pembantu Samsudin, polisi juga menerapkan pasal dari Undang-Undang yang sama. Yakni, pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk sementara (pasalnya) sama, bila nanti ada penambahan akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Samsudin mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpanya ini. Ia beralasan, hal ini diakuinya merupakan sebuab risiko dari cara dakwah dia.
"Saya ridho dan saya iklas dengan apapun yang allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik. saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang di penjara," ujarnya.
"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tegasnya.
Beredar video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Di video itu, si beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.