Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Polisi secara marathon telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi kasus konten video "boleh tukar pasangan" yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Dari 13 orang saksi itu, polisi memastikan tersangka dalam kasus ini bisa bertambah. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua orang saksi lain.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan kedua orang saksi ini cukup kuat untuk menjadi calon tersangka baru dalam kasus konten video "boleh tukar pasangan" Gus Samsudin.
"Calon tersangka lain ada. Kita masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini," tegasnya, Jumat (1/3).
merdeka.com
Dia menambahkan, hingga hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi. Setidaknya, ada 13 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Penyidik diakuinya mendalami keterangan dan peran dari 13 orang saksi tersebut. Sebab, dua orang saksi yang menjadi calon kuat tersangka, memiliki peran sebagai peran pembantu atas konten tersebut.
"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam dan mengupload) betul," tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, saat ini penyidik tengah berfokus pada Samsudin serta teman-teman yang membantunya.
"Kita sekarang masih fokus pada saudara Samsudin yang membuat dan teman temannya atau rekannya yang membantu dia dalam membuat video tersebut. Dan melakukan upload di medsos. Sehingga membuat keonaran ditengah masyarakat," katanya.
Polisi menjerat Samsudin dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Samsudin.
"Saudara Samsudin juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda," tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
merdeka.com
Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelasan ke jemaahnya.Di video itu, si beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.