Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu. Samsudin langsung ditahan oleh polisi.
Penetapan status tersangka pada Samsudin diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik."
Kata Kabid Humas Polda Jatim.
Dalam kasus ini, tersangka Samsudin langsung ditahan di rutan Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," tukasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menambahkan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," katanya.
Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.
Upaya penjemputan terhadap Gus Samsudin ini terkait dengan pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan terkait dengan langkah penyidik yang menjemput Gus Samsudin tersebut.
Ia menyatakan, penyidik memiliki alasan untuk melakukan penjemputan terhadap Gus Samsudin. Alasan yang dimaksud adalah, adanya ke khawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," tegasnya, Kamis (29/2).
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
"Bicaranya (Samsudin) plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegasnya.
Ia menambahkan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.