Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang."
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai revisi Undang-Undang KPK merupakan upaya penghianatan amanat reformasi. Penilaian itu ia sebut bukanlah sikap yang berlebihan.
Agus menyebut, data data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, katanya, bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap, jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, Agus memperkirakan tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi Pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang tiba-tiba dan diam-diam muncul itu.
Agus mengajak semua pihak melihat dan mengingat kembali saat reformasi bergulir dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama reformasi.
Ada 2 (dua) Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan KPK disebut secara eksplisit di sana, yaitu:
1. Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
Pasal 2 angka 6, Tap MPR No. VIII/2001 Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme salah satunya adalah membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa yang bisa dibaca dari 2 (dua) Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegasnya.
Tidak cukup hanya Tap MPR, ada 2 (dua) Undang-undang Penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari runtut aturan di atas, lanjut Agus, kita dapat memahami kekeliruan berpikir orang-orang yang mengatakan bahwa KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah adhoc.
"Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional importan," ujarnya.
"Sekarang apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk penghianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak," tambahnya.
Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK, kata Agus, adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Jika hal itu dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur.
"Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi. Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," ucapnya
Harapan KPK pada Presiden
KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Agus menyebut hingga saat ini, pihaknya sering mendengar pernyataan yang tegas dari Presiden yang tidak akan melemahkan KPK. "Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," katanya.
Agus menyebut KPK sangat memahami bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Faktor korup juga menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi l justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara.
"Kita juga paham, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Bapak Presiden sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyak nya orang yg ditangkap dan dipenjarakan, namun juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang. Semua wajib mengarah kepada sistem lebih transparan," jelasnya.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Jokowi Dinilai Sering Tak Hadir di Tengah Isu Krusial
Sempat Menolak, Ini Alasan Gerindra Akhirnya Setuju Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Bentuk Serangan Legislatif dari DPR
Pimpinan KPK: Revisi Relevan Kalau Memperkuat, Kalau Memperlemah Tolak!
PPP: DPR punya MKD, Presiden Punya DPR, Kenapa KPK Takut Diawasi?
Aksi Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK