Ahli pidana: Upaya menghalangi proses hukum bisa secara langsung atau tidak
Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh, mempertanyakan mens rea, niat jahat, seseorang yang dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan tanpa sepengetahuan si pelaku.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangannya sebagai ahli, perbuatan menghalangi proses hukum bisa dilakukan baik secara langsung atau tidak.
Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh, mempertanyakan mens rea, niat jahat, seseorang yang dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan tanpa sepengetahuan si pelaku.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Misalnya pengacara bilang gini ke perawat saya bilang ini sakit padahal enggak sakit, tetapi si pelaku tetap memeriksa ini yang (kategori petintangan penyidikan) enggak langsung. Maka terjadilah materil dader dua duanya bertanggung jawab," jelas Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
"Kalau tahu itu tidak boleh misalnya tapi dilakukan mens rea nya ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo merupakan dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Bimanesh didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan bersama-sama Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu.
Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap terhadap Novanto dengan beberapa diagnosa, salah satunya kecelakaan. Meski kecelakaan tersebut diduga direkayasa.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kuasa hukum Ganjar-Yasin polisikan penyebar selebaran soal e-KTP
Hukuman diperberat 11 tahun, Andi Narogong ajukan kasasi
Fredrich Yunadi tebar senyuman jelang sidang lanjutan
Sidang Fredrich, saksi ahli sebut perbuatan tercela jika pesan RS sebelum kecelakaan
Ahli ini sebut tolak tanda tangan berita acara bentuk menghalangi penyidikan
Hukuman diperberat hakim PT, Andi Narogong ajukan Kasasi ke MA