Ahli Ungkap Ada Bekas Residu Mesiu di Jenazah Laskar FPI
Berdasarkan pemeriksaan residu mesiu diketahui dari dua senjata api yang dipakai bermerek Sig Sauer dan satu senjata pistol bermerek CZ. Hanya dua senjata yang ditembakan yakni Sig Sauer dan CZ. Sementara satu senjata Sig Sauer bernomor seri 58a153912 melepaskan tembakan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Salah satu yang dihadirkan adalah ahli residu, Azizah Nur Istiadzah dari Mabes Polri.
Dalam kesaksiannya, Azizah membeberkan tentang temuan residu mesiu bekas lesatan tembakan di sejumlah titik. Termasuk di tubuh enam Laskar FPI yang empat di antaranya tewas ditembak saat berada di mobil Xenia Sikver.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa saja anggota Laskar Pelangi? Ikal bersama dengan sahabat-sahabatnya seperti Lintang, Mahar, Sahara, A Kiong, Harun, dan yang lainnya membentuk kelompok "Laskar Pelangi" sebagai respons terhadap kondisi sekolah yang buruk dan minim fasilitas.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Di mana Laskar Pelangi bersekolah? Novel Laskar Pelangimenceritakan tentang kehidupan 10 anak di Desa Gantung, Kabupaten Gantung, Belitung Timur. Mereka berasal dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan di suatu sekolah yang penuh dengan keterbatasan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Laskar Wanita Indonesia (LASWI) dibentuk? Ia berhasil menggerakkan kaum perempuan untuk membantu para pejuang pria yang kewalahan.
"Kami mengambil residu dari mobil Xenia silver (yang dipakai untuk membawa 4 laskar FPI). Kemudian kami ambil dari 6 jenazah, yang pada saat itu di RS Polri," kata Azizah saat sidang, Selasa (21/12).
Berdasarkan pemeriksaan residu mesiu diketahui dari dua senjata api yang dipakai bermerek Sig Sauer dan satu senjata pistol bermerek CZ. Hanya dua senjata yang ditembakan yakni Sig Sauer dan CZ. Sementara satu senjata Sig Sauer bernomor seri 58a153912 melepaskan tembakan.
"Ada dua senjata api yang terdapat residu yang pertama CZ dan Sig Sauer itu juga positif mengandung residu artinya pernah ditembakkan. Lalu ada satu lagi Sig Sauer 58a153912 itu negatif mengandung residu atau belum pernah ditembakkan," katanya.
Azizah menambahkan, residu adalah materil yang mengandung tiga unsur timah, timbal, helium yang merupakan bekas lesatan pembakaran senjata api berasal dari bubuk mesiu.
Di mana selain ditemukan di tubuh keenam laskar FPI, kata Azizah, pihaknya juga menemukan residu yang berada di bagian mobil. Seperti kursi bagian depan penumpang dan sopir. Lalu kursi penumpang, bagian tengah hingga, kaca bagian belakang mobil Xenia Silver yang berjumlah enam titik.
"Dari enam titik yang kami ambil, lima titik positif. Satu titik yang penumpang depan negatif residu," katanya.
Azizah memastikan jika hasil penemuan residu itu telah dimaksukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), untuk kelengkapan berkas pemeriksaan.
"Untuk hasil pemeriksaan tadi kami tuang di berita pemeriksaan labfor. Kesimpulannya kami menulis mana saja yang terdapat residu dan mana yang enggak," sebutnya.
Kronologi Insiden Penembakan
Perlu diketahui jika insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI, terjadi saat, Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Di mana Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan, malah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP .
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk di samping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelepon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)