AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri
Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Pemerintah berkomitmet untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf.
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Babul Jannatul Firdaus di Masjid Araafiul A'laa pada Sabtu (22/06).
Saat menyerahkan sertifikat, dia memastikan bahwa pemerintah berkomitmet untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf.
"Semangatnya adalah kita urus dengan cepat dan tanpa kita pungut biaya. Karena tanah wakaf memang sangat dinantikan legalitasnya," kata AHY.
Dia menyebut sertipikasi tanah wakaf dapat memberikan rasa aman pada umat beragama dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Adapun tiga sertifikat yang diserahkan kali ini diperuntukkan bagi bangunan Masjid Araafiul A'laa, Tempat Pendidikan Al-Quran, serta fasilitas pendukung masjid. Sebelumnya, karena ketidaktahuan adanya risiko munculnya konflik di kemudian hari, tanah masjid ini disertifikatkan atas nama Ketua Yayasan terdahulu.
Atas kolaborasi antara yayasan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, akhirnya sertifikat Masjid Araafiul A'laa menjadi sertifikat tanah wakaf. Sertifikat yang diserahkan pun kini telah berbentuk elektronik, sehingga lebih aman.
"Saya sampaikan dan mudah-mudahan ini (sertipikasi tanah wakaf) disampaikan kepada warga masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat lainnya, sehingga yang masih mengurus sertifikat wakaf bisa disegerakan," ujar dia.
Selain itu, AHY juga berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menyerahkan lima sertifikat.
Sertifikat yang diserahkan antara lain dua sertifikat tanah milik masyarakat, satu sertifikat tanah wakaf, serta dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Polri. sertifikat yang diserahkan juga dalam bentuk sertifikat Tanah Elektronik.
Saat penyerahan sertifikat, dihadiri juga Pj Gubernur Harisson dan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto.
"Saya serahkan yang menjadi aset milik provinsi langsung kepada Bapak Pj Gubernur Kalimatan Barat kemudian juga aset Polri langsung kepada Bapak Kapolda dan juga tadi disampaikan langsung kepada masyarakat langsung diperuntukan sebagai rumah ibadah ada juga untuk rumah tinggal," ucap AHY.
"Ini merupakan komitmen kami agar setiap warga negara setiap anggota masyarakat temasuk instansi pemerintah punya sertifikat yang resmi yang legal dan itu semua bukan hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah masing-masing juga meningkatkan nilai ekonomi," imbuhnya.