Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
- Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
- Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
- Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
- Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali bakal memanggil Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Aiman Witjaksono sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait netralitas polisi.
“Telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono terkait penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Subdit Cyber,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (24/1).
Pemeriksaan terhadap Aiman telah dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/1) lusa. Dengan agenda pemeriksaan atas kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
“(Pemeriksaan) Pukul 09.00 wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat panggilan saksi ke-2 telah diterima, Senin (22/1) pukul 19.15 WIB,” sebut Ade Safri.
Perlu diketahui dalam kasus ini, penyidik telah mendalami dan memutuskan proses penyidikan akan berfokus pada pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Sebab dari hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade Safri kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/1).
Dugaan pidana dimaksud Ade Safri terkait dengan barangsiapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
“Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana,” jelasnya.
Perlu diketahui sampai saat ini status Aiman masih dinyatakan sebagai saksi terlapor. Berdasarkan enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, dengan konstruksi pasal sebelumnya masih memakai ITE.
Pemeriksaan Pertama
Sebelumnya, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim ucapan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 memiliki dasar dan bukan hoaks. Bahkan, ia menyebut bukti-bukti pendukung ucapan itu telah diserahkan kepada penyidik.
Klaim itu disampaikan Aiman, usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12).malam.
“Apa yang saya hadiri hari ini, ini membuktikan bahwa pernyataan yang saya sampaikan tidak berdiri sendiri. Tapi juga ada berkas-berkas yang juga mendukung dari pernyataan saya dan saya sudah serahkan sepenuhnya ke tim hukum dan tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik,” kata Aiman kepada awak media.
Pemeriksaan klarifikasi kepada Aiman sebagai saksi terlapor setidaknya telah menjawab sekitar 60 pertanyaan seputar ucapannya saat konpers di Media Center, TPN Ganjar-Mahfud, Jakpus, 11 November 2023.
“Kita berharap demokrasi tetap tumbuh di negeri kita untuk kemudian kita terus kembangkan, jangan sampai tergerus apa lagi runtuh,” katanya.