AirAsia terbang ilegal, Komisi V DPR bakal evaluasi kerja Jonan
Kemenhub juga diminta tegas soal kabar AirAsia QZ8501 terbang ilegal dari Surabaya ke Singapura.
Anggota DPR RI Komisi V Abdul Hakim mengatakan Kementerian Perhubungan harus mengusut tuntas jajarannya terkait kabar izin ilegal penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Menurut dia, pihak yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena berperan sebagai regulator sekaligus pengawas. Adapun posisi Air Traffic Control (ATC) hanya sebagai operator.
"Makanya kita harus objketif mengidentifikasi siapa jajaran bawahannya yang memberi izin sebelum ia melakukan mutasi ATC. ATC sebagai operator sedangkan Kemenhub regulator yang mestinya jadi pengawas," kata Hakim saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Hakim, sebagai otoritas pengawas, Kemenhub harusnya memastikan terlebih dahulu seluruh pesawat, termasuk AirAsia QZ8501 terkait izin dan prosedur sebelum terbang.
"Apakah kemudian otoritas sesuai tugasnya atau enggak. Kalau kemudian operator tahu pesawat yang mau terbang itu tidak punya izin, artinya dia harus menghentikan itu, itu fungsi otoritas," katanya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus berani mengambil langkah-langkah tegas terkait adanya permainan izin penerbangan oleh oknum Kemenhub. Hakim juga menegaskan, pemberian sanksi nantinya agar tepat sasaran dan diberikan kepada yang melakukan kesalahan.
"Prinsip saya setuju melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar prosedur. Tetapi harus dilakukan tepat sasaran," tegasnya.
Rencananya, menurut Hakim, Komisi V DPR akan mengundang Menteri Jonan untuk mengevaluasi prosedur izin penerbangan yang berkaitan dengan AirAsia serta penerbangan maskapai lainnya yang kerap kali tidak 'ontime'.
"Nanti pada rapat kerja setelah reses akan kita evaluasi semuanya," pungkasnya.