Airlangga Minta Kepala Daerah Siapkan Regulasi Teknis Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali
"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta kepala daerah untuk menyiapkan regulasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Adapun kebijakan ini akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya baik itu Pergub (peraturan gubernur) maupun Perkada (peraturan kepala daerah). Kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
Menurut dia, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memenuhi salah empat parameter yakni, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," katanya.
Airlangga mengatakan hingga kini baru Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan pembatasan kegiatan. Dia berharap kepala daerah lainnya juga segera menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut.
"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini demikian pula gubernur-gubernur seperti, Banten kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur," jelas Airlangga.
Selain regulasi, kepala daerah diminta mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun, Airlangga mengingatkan agar tetap menjaga agar tak terjadi ekses sebab sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Terkait dengan pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan juga keterisian yang juga di monitor agar tidak menjadi kerumunan-kerumunan," tuturnya.
Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali 11-25 Januari
Fraksi PKB DPRD Dukung PSBB Jawa-Bali: Kalau DKI Saja Enggak akan Berjalan
Airlangga Sebut Pemprov DKI akan Segera Terbitkan Regulasi PSBB
Menko Airlangga: Kalau Tidak Perlu Jangan keluar Rumah, Tidak Perlu Berpelesir
PSBB Jawa-Bali Ditargetkan Menekan Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 20 Persen
PSBB Jawa-Bali, DPR Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Komando