Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu dan Saksikan Penganiayaan, Ibunda Lady Aurelia Diperiksa Polisi
Lady yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri disebut-sebut menolak piket saat tahun baru hingga terjadilah peristiwa penganiayaan.
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terus mendalami kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi yang dilakukan Fadilla alias Datuk (37), sopir keluarga Lady Aurelia Pramesti. Lady yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa itu terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Datuk sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain sesuai hasil pendalaman.
- Usai Dokter Koas Dibikin Babak Belum Sopir, Kubu Lady Aurelia Kini Ingin Damai dengan
- Dokter Koas Dianiaya Sopir Lady, Kampus Jelaskan Mekanisme Penyusunan Jadwal Jaga Mahasiswa FK Unsri
- Mahasiswi Diduga Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Diskrosing Tiga Bulan, Ini Kata FK Unsri
- Usai Heboh ‘Pemalakan’ Dokter Aulia, Dekan FK Undip Kini Atur Besaran Iuran Mahasiswa PPDS
Penyidik dikabarkan memanggil Sri Meilina alias Lina sebagai saksi. Lina adalah saksi saat terjadinya penganiayaan karena ia menjadi orang yang mengajak korban bertemu untuk membahas perubahan jadwal jaga anaknya karena bertepatan dengan malam tahun baru.
Polisi Janji Profesional
Pemanggilan dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Hanya saja, dia tidak menerangkan secara rinci pemeriksaan yang dimaksud.
"Tadi pagi dapat info, (Sri Meilina) akan diantarkan oleh pengacaranya," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (16/12).
Sunarto memastikan penyidik akan bekerja profesional dan tak akan terpengaruh dengan tekanan yang bisa saja datang selama proses hukum berjalan.
Diketahui, Sri Meilina adalah seorang pengusaha dan desainer ternama di Sumsel. Sedangkan suaminya, Dedy Masdarsyah adalah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Penyelidikan yang dilakukan dilakukan secara profesional dan proporsional didasari fakta yang dikumpulkan, fakta yang diperoleh itu dasar penyidik bergerak. Jadi intervensi tidak berlaku di kami," tegas Sunarto.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrumum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, Sri Meilina melakukan intimidasi kepada korban untuk mengganti jadwal jaga anaknya beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan oleh sopir pribadinya.
Sri Meilina menganggap jadwal jaga tidak adil bagi Lady karena bersamaan dengan malam tahun baru.
"Bahwa ibu dari teman korban (Sri Meilina) mengintimidasi korban. Dia intimidasi mengapa anaknya dijadwalkan pada saat hari kumpul keluarga. Di situ korban sudah menyampaikan sesuai prosedur dengan cukup emosi," kata Anwar.
Saat itulah, tersangka Datuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka mengaku terpancing emosi karena tingkah dan nada bicara korban tidak sopan kepada majikannya.
"Tersangka mengaku merasa korban tidak sopan hingga terjadi penganiayaan," kata Anwar.
Meski berada di lokasi dan diduga menjadi pemicu penganiayaan, Sri Meilina masih berstatus saksi. Polisi memastikan kasus ini terus berjalan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Tidak ada tindakan fisik yang dilakukan Sri Meilina di dalam video. Namun kami masih mendalami apakah memenuhi unsur pidana untuk jadi tersangka," jelas Anwar.
"Tidak ada intervensi atas kasus ini, kita lurus jalan terus, siapa bapaknya (suami Sri Meilina) tak hubungan dengan kami," tutup Anwar.