AJI Padang Terima Laporan Dugaan Anak Buah Gubernur Sumbar Mendikte Wartawan
Nama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi sempat mendapat sorotan publik dalam beberapa waktu lalu. Di antaranya karena pembelian mobil dinas baru di masa pandemi dan surat bertanda tangan gubernur yang kemudian dijadikan untuk meminta sumbangan ke perusahaan, pengusaha, BUMN, kampus, hingga rumah sakit.
Nama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi sempat mendapat sorotan publik dalam beberapa waktu lalu. Di antaranya karena pembelian mobil dinas baru di masa pandemi dan surat bertanda tangan gubernur yang kemudian dijadikan untuk meminta sumbangan ke perusahaan, pengusaha, BUMN, kampus, hingga rumah sakit.
Hal tersebut kemudian berimbas kepada aktivitas jurnalistik, yang dijalankan wartawan di lapangan.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur ketika hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan dari laporan yang diterimanya, pendiktean dari orang-orang sekitar gubernur ini terjadi beberapa kali.
Pada tanggal 26 Agustus 2021, ketika sejumlah wartawan hendak menemui Mahyeldi di Istana Gubernur, salah seorang staf gubernur menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh.
Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung.
Kemudian tanggal 31 Agustus 2021, ajudan gubernur dikte nyaris serupa terjadi lagi, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Mahyeldi di kompleks Gedung DPRD Sumbar.
"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8).
AJI menegaskan, kebijakan atau sikap gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber.
Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi," kata Aidil.
Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, lanjutnya sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini.
Untuk itu, AJI Padang mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik oleh para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Kemudian tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.
Aji Padang meminta gubernur untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.
"Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang," tegas Ketua AJI Padang. Dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak Pemprov terkait hal tersebut.
Baca juga:
Polri Ajak Pers Bersinergi Bangun Kepercayaan Publik
Dilaporkan Intimidasi Wartawan, Kadispora Tangsel Dipanggil Polisi
24 Tahun Berlalu, Ini Kisah Pembunuhan Wartawan Udin yang Masih Jadi Misteri
Mengenal 4 Tokoh Pers Asal Jawa Barat, Pernah Berpengaruh di Masanya
Koalisi Pers Sumsel Desak MA Cabut Aturan Soal Protokol Persidangan
Seskab: Kebebasan Pers, Kritik dan Masukan Seperti Jamu Bagi Pemerintah