Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
Sidang lanjutan kasus dugaan menyebarkan berita bohong terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw dengan terdakwa Syahganda Nainggolan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.
Sidang lanjutan kasus dugaan menyebarkan berita bohong terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw dengan terdakwa Syahganda Nainggolan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.
Sidang digelar di tiga lokasi yaitu di Pengadilan Negeri Depok yang dihadiri majelis hakim dan penasehat hukum. Kedua di Kejaksaan Negeri Depok yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan di Mabes Polri yang dihadiri terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.
-
Siapa suami Kadek Devi? Setelah menikah dengan Dewa, Kadek setia mendampingi suaminya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan UMi diluncurkan? Awal mula mitra UMi di-launching itu untuk menanggulangi merebaknya rentenir.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Pasalnya, penasehat hukum merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator PH Syahganda, Abdullah Alkatiri usai sidang di PN Depok, Senin (4/1).
Alkatiri menjelaskan, dengan dakwaannya itu maka JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Menurutnya dakwaan itu sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tukasnya.
Disebutkan Alkatiri bahwa dari poin-poin di atas maka apa yang telah dilakukan kliennya dalam menyikapi proses akan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia, dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktifis demokrasi dan keinginan terdakwa untuk ikut unjuk rasa damai yang legal konstitusional dalam menolak disahkannya RUU Omnibus Law.
"Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan UU Hak Asasi Manusia maupun Convenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) adalah Inkonstitusional," bebernya.
Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020, Tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.
"Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa syahganda nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
Baca juga:
Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi
PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini
Jumhur Hidayat dan 7 Tahanan Bareskrim Sudah Sembuh dari Covid-19
Alasan Kesehatan, Din Syamsuddin Minta Polri Tangguhkan Penahanan Anggota KAMI
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KAMI Nilai Jokowi Gagal Rekrut Orang Bebas KKN
Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dibantarkan ke RS Polri