Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti
Selain itu, KPK juga menyematkan bukti lainnya dalam BAP Sofyan Basir. BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Penyerahan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam memorinya, KPK menambahkan dua tambahan bukti.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam hal perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
"Yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M. Saragih pada 20 Juli 2018," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengakui dalam pertimbangannya bahwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.
Namun, majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes B. Kotjo. Pendapat ini yang menjadikan majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," ungkap Febri.
Selain itu, dari hasil analisis yang dilakukan tim lembaga antirasuah, menurut Febri masih ada sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Maka dari itu, dalam memori kasasi ini KPK juga menyematkan beberapa fakta yang menguatkan pendapat jaksa menuntut Sofyan Basir bersalah.
Pertama keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyebut bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa dirinya ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.
Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes. Eni juga menyampaikan 'Pak Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Pak Johanes'.
"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA antara ENI dan Johanes, termasuk bagian percakapan 'SB: anak2 saya di (PLN) diperhatikan juga ya biar mereka happy'," kata Febri.
Selain itu, KPK juga menyematkan bukti lainnya dalam BAP Sofyan Basir. BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar majelis hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok
KPK Siapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
KPK Duga Hakim Tipikor Tak Pertimbangkan Peran Sofyan di Kasus Suap PLTU Riau-1
Komisi Yudisial sudah Evaluasi Hasil Vonis Bebas Sofyan Basir
Siap Tempuh Kasasi, KPK Kumpulkan Bukti Baru Hadapi Vonis Bebas Sofyan Basir