Ajukan PK, pengacara sebut orang gila tak boleh dieksekusi mati
Pengacara mengaku menemukan 22 bukti baru terkait penyakit gangguan kejiwaannya yang diderita Rodrigo.
Tim kuasa hukum terpidana narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyusul ditemukannya 22 bukti baru terkait penyakit gangguan kejiwaannya yang dideritanya sejak 1982 silam. PK tersebut akan diajukan kuasa hukum Rodrigo, Senin (26/4) besok.
"Senin besok mau ajukan PK. Kita berharap itu akan jadi pertimbangan Jaksa Agung menunda eksekusi mati terhadap Rodrigo," kata kuasa hukum Rodrigo, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ajeng Larasati di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Ajeng mengatakan selama ini kondisi kejiwaan Rodrigo tak pernah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan eksekusi mati. Dia menegaskan eksekusi tersebut segera dibatalkan Kejagung.
"Maka dengan novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali oleh Rodrigo, pihak kejaksaan tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi," ujar Ajeng.
Ajeng beralasan baru mengajukan PK saat ini lantaran dalam tiga bulan ke belakang sedang mengumpulkan data mengenai kejiwaan kliennya dari keluarga di Brazil. Menurut Ajeng, pemerintah harus menghormati proses hukum tersebut.
"Ya pemerintah Indonesia harus menghormati proses hukum. Berarti kalau sampai buruknya tetap dieksekusi pemerintah Indonesia akan menanggung malu di mata negara-negara dunia," tandasnya.
Seperti diketahui Rodrigo Gularte masuk dalam daftar sepuluh terpidana mati yang saat ini telah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua masih belum ditentukan oleh Kejagung.