Ajukan praperadilan, Jessica gugat proses penyelidikan Polda Metro
Selain itu, Jessica juga mempertanyakan status tersangka.
Hampir dua bulan kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum juga usai, meskipun kepolisian sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica pun telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya dan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2) besok.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Jessica menggugat proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Itu sudah ada belum surat perintah penyidikanya, berita acaranya sudah ada belum, kemudian berita acaranya ke pengadilan sudah ada belum. Kemudian secara materilnya terkait unsur unsur yang disangkakan. Mungkin alat buktinya," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (22/2).
Selain itu, Jessica juga mempertanyakan status yang disandangkannya. Berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Waluyo, semua itu harus sesuai apa yang dikumpulkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. "Itu pasal-pasalnya sudah sesuai dengan fakta-faktanya atau belum. Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," katanya.
"Nanti Jaksa akan berikan sikap apakah itu sudah cukup atau belum, dan paling lama 14 hari Jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," jelasnya.
Dalam hal ini, Waluyo menegaskan apa yang dilakukan Jessica dengan mendaftar praperadilan tidak akan berpengaruh dengan apa yang dikerjakan pihak kepolisian. "Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin hari Rabu (23/2) pekan depan akan jalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo membenarkan bahwa sudah mendaftarkan perkara praperadilan dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST terkait penetapan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah dari Jumat lalu (12/2) sudah didaftarkan di PN Pusat," kata Yudi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/2).
Namun Yudi enggan membeberkan apa saja bukti yang akan dibawa ke sidang praperadilan pekan depan. "Nanti saja kita lihat di praperadilan nanti," tandasnya.