Ajukan Sengketakan di 35 Dapil, PPP Sebut Suaranya Pindah ke Partai Garuda
Praktik pemindahan suara PPP untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah terjadi secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Praktik pemindahan suara PPP untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah terjadi secara tidak sah kepada Partai Garuda.
- Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
- Kapolri Dapat Gelar Adat-Pusaka dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
- PPP Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Papua Pegunungan, Ini Alasannya
- Mengaku Suara Hilang, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK
Ajukan Sengketakan di 35 Dapil, PPP Sebut Suaranya Pindah ke Partai Garuda
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, terjadi perpindahan suara partainya ke Partai Garuda yang terjadi di 35 daerah pemilihan selama Pileg 2024. Salah satunya di Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Gugum Ridho Putra dalam pemeriksaan pendahuluan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
"Bahwa persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon dan Pemohon khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah pada Dapil Sulawesi Tengah," kata Gugum.
Menurut Gugum, praktik pemindahan suara PPP untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah terjadi secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Diketahui, PPP gagal melaju ke Senayan usai perolehan suaranya secara nasional tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Dimana PPP memperoleh suara nasional sebesar 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Gugum menjelaskan, di Dapil Sulawesi Tengah terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.958 suara. PPP mengeklaim perpindahan suara diakibatkan adanya kesalahan penghitungan oleh KPU.
"Perolehan suara Partai Garuda yang semula 136 suara bertambah secara tidak sah menjadi 6.094 suara. Oleh karenanya perolehan suara Pemohon yang semula 34.304 suara berkurang secara tidak sah menjadi 28.346 suara," papar Gugum.
"Perpindahan suara Pemohon tersebut berlanjut hingga rekapitulasi di atasnya hingga tingkat nasional," lanjutnya.
Maka, dalam petitumnya PPP meminta MK mengabulkan permohonan PPP untuk seluruhnya, diantaranya agar MK menetapkan perolehan suara yang benar bagi PPP dan Partai Garuda untuk Pileg Anggota DPR RI 2024 pada Dapil Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Tengah.
"PPP, Pemohon perolehan suara yang benar 34.306. Partai Garuda perolehan suara yang benar 136 suara," ucapnya.