Akademisi Ingatkan Perkuat Nilai Pancasila untuk Hindari Perpecahan di Masyarakat
Pancasila harus diterapkan secara menyeluruh baik di lingkungan masyarakat maupun pendidikan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa mampu menyatukan banyaknya perbedaan. Pemahaman ini perlu ditanamkan sejak dini mulai dari lembaga pendidikan formal hingga keagamaan.
Direktur Penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, Didin Syafruddin mengatakan Pancasila harus diterapkan secara menyeluruh, baik di lingkungan masyarakat maupun pendidikan. Menurutnya, Pancasila dapat menjembatani perbedaan dari berbagai latar belakang.
"Pancasila harus diikutsertakan dalam pengajaran di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pada institusi dengan identitas agama tertentu," ujar Didin dalam keterangannya, Kamis (23/8).
Menurutnya, jika Pancasila benar-benar diterapkan akan memberikan pembelajaran yang membuat peserta didiknya bisa menghargai perbedaan agama khususnya dalam kegiatan sehari-hari.
Dia berpendapat, adanya aspek keterbukaan antar-warga negara yang berbeda keyakinan membuat masing-masing golongan bisa mengenal secara langsung. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terprovokasi melalui medsos ataupun sumber-sumber tidak jelas asal usulnya.
"Dengan saling mengenal karena adanya rasa ingin membuka diri, masyarakat mampu membentengi dirinya menghadapi hoaks atau kabar bohong. Derasnya sebaran informasi yang tidak terkendali seringkali disalahgunakan untuk memprovokasi perpecahan," imbuh Didin.
Didin menceritakan pengalamannya melakukan penelitian tentang kadar toleransi di kalangan anak-anak dan remaja. Dia menyimpulkan, anak-anak dan remaja yang toleran terhadap perbedaan karena punya pengalaman hidup dalam kemajemukan.
Oleh karena itu, menangani intoleransi tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman melalui pendidikan formal dan informal. Penerapan Pancasila secara menyeluruh juga bicara perbaikan kualitas hidup ujungnya peningkatan resistensi masyarakat terhadap ideologi transnasional.
"Karena keberagaman itu merupakan persyaratan untuk menunjukkan penerimaan dan penghargaan pada perbedaan," tuturnya.
Menurut Didin, penerapan Pancasila yang komprehensif masih menyisakan pekerjaan rumah belum usai. Sudah beberapa kali terdengar adanya penolakan pendirian rumah ibadah bagi umat minoritas, padahal semua persyaratan administratif sudah mereka penuhi.
Dia menambahkan, persoalan hak beribadah itu harusnya sudah sepenuhnya dijamin oleh negara untuk masing-masing warganya. Itu hak asasi setiap warga negara untuk bisa dengan leluasa dengan bebas beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kalaupun ada persoalan dalam pendirian rumah ibadah, seharusnya itu lebih ke ranah teknis. Bahwa hak beribadah dan hak mendirikan rumah ibadah harusnya sudah selesai dipenuhi," tandasnya.