Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW
Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras naskah UU KPK yang telah disahkan DPR. ICW pun bakal mengajukan hak uji materi terhadap UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlihat ketika banyak statement di publik yang menyebut bahwa akan ada judicial review besar-besaran di MK terkait dengan pasal-pasal yang diduga bermasalah dalam revisi UU KPK, ini menunjukan bahwa produk legislasi DPR bermasalah dan memang tidak diterima oleh publik sehingga harusnya DPR dan pemerintah malu ketika marak nanti ada judicial review di MK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor KODE Inisiatif, Rabu (18/9).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.
Kurnia menjelaskan kedudukan KPK yang dimaksud adalah mengenai KPK yang disebut sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Pemerintah dan DPR terlihat hanya mengambil keputusan yang menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif yang menurut dia masuk judicial review di MK.
"Ada 3 atau 4 putusan MK yang menyebutkan bahwa KPK bukan bagian dari rumpun eksekutif, legislastif dan yudikatif karena konsepnya adalah konsep lembaga negara independen seperti dewan pers, dan lain-lain," kata dia.
Masalah semakin terlihat sebab revisi UU KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa revisi UU ini cepat-cepat disahkan. Selain itu, tidak seluruh anggota DPR yang datang saat paripurna pengesahan.
"Revisi UU KPK tidak masuk prolegnas prioritas sehingga perencanaan dan pembahasan DPR bermasalah. Selain itu, ketika mengesahkan revisi UU KPK di paripurna kemarin, banyak anggota DPR yang tidak hadir di ruang sidang. Dalam beberapa pemberitaan menyebut hanya 80-90 orang saja yang datang ke persidangan. Itu tidak tepat, sehingga dari sisi formil kita sudah secara tegas menyebutkan bahwa pengesahan ini bermasalah," ucapnya.
Kurnia meyakinkan, ICW akan secepatnya mengajukan judicial review ke MK. Saat ini ICW akan mengumpulkan bukti dan membaca lebih jauh mengenai naskah revisi UU KPK.
"Kita akan mengumpulkan bukti, membaca lebih jauh naskah yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintahan. Kita akan menyiapkan bantahan-bantahan terkait pasal-pasal krusial, pasti akan secepatnya sih. Karena pengesahan ini kan baru 1-2 hari lalu sehingga butuh waktu mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan argumentasi yang baik sebelum kita berdebat di MK," tandasnya.
Reporter: Ahdania Kirana
Baca juga:
Menkum HAM Persilakan UU KPK Baru Digugat ke MK
Yasonna Klaim Sudah Jelaskan DIM Revisi UU Milik Pemerintah ke Pimpinan KPK
Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru
Wiranto: Penyadapan KPK Diatur agar Tidak Melanggar HAM
Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI
ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
Revisi UU KPK Dinilai Bakal Perlemah Penegakan Hukum Sektor Migas, ini Sebabnya