AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Jaksa KPK memberi waktu satu bulan bagi AKBP Bambang Kayun membayar uang pengganti.
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri "Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
- Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
- AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
- Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
- KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Diberi Waktu Sebulan Bayar Uang Pengganti
Selain pidana penjara, mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000. Jaksa menyebut, jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap Bambang Kayun tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti. Namun jika hartanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan lima tahun penjara.
Hal memberatkan tuntutan Bambang Kayun karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang polisi, Bambang Kayun dinilai seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Hal memberatkan lainnya yaitu Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sementara hal yang meringankan Bambang Kayun bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.