Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Beberapa waktu lalu sempat viral video seorang wanita yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diduga melarang aktivitas ibadah tetangganya di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @permadiaktivis2 pada Minggu (22/9) lalu itu terlihat kedua belah pihak terlibat cekcok mulut. Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
- Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf
- Viral Kisah Wanita Bagikan Aktivitas Jadi Ibu Persit, Jalani Banyak Kegiatan
- Viral Video Pria Diduga Imam Desa di Takalar Dikeroyok Hingga Luka, Ini Penjelasan Polisi
- Viral Curhatan Wanita yang Keluhkan Kebiasaan Tetangganya, Bakar Sampah Setiap Hari hingga Bikin Napas Sesak
Pemerintah Kota Bekasi gerak cepat langsung menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Alhamdulillah kemarin kita sudah ada islah (perdamaian) ya, karena bagaimanapun mereka hidup bertetangga, jadi kita harus toleransinya dengan sepenuh hati," kata Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, dikutip Jumat (27/9).
Dari hasil pertemuan itu, kata Gani, umat Nasrani yang merupakan tetangga MS juga sudah difasilitasi Pemkot Bekasi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk beribadah di GKOI Kayuringin yang berjarak sekitar dua kilo meter dari tempat ibadah sebelumnya.
"Sebagai jalan keluar dari Pemkot, mempersatukan, memediasi, memindahkan tempat ibadahnya supaya aman dan nyaman," ucap Gani.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan, rumah yang dijadikan tempat ibadah seperti dalam video yang viral di media sosial itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Tempat yang kemarin tidak digunakan lagi karena itu bertentangan dengan perundang-undangan," kata Abdul, Kamis (26/9) malam.
Dia mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama terkait dengan dugaan intoleransi dalam peristiwa tersebut. Yakni, Pemkot Bekasi akan menfasilitasi jemaat di rumah tersebut untuk menjalankan ibadah di GKOI Kota Bekasi.
"Saudara kami telah menerima apa yang disepakati pada hari ini untuk ibadah selanjutnya yaitu yang difasilitasi pemerintah dearah yaitu di Gereja GKOI Kota Bekasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Abdul, kedua belah pihak juga telah saling meminta maaf dan saling menghormati.
"Ibu Masriwati dan Ibu Pendeta Maria di hadapan kita semua telah menyampaikan saling permohonan maaf dan saling hormat, berupaya untuk menyatukan kebangsaan di Kota Bekasi, mudah-mudahan persoalan yang dapat kita selesaikan hari ini dipahami seluruh masyarakat Kota Bekasi bahwasannya masalah yang terjadi kemarin sudah selesai," tandasnya.(Enriko)