Akhmad Muqowam resmi dilantik jadi Wakil Ketua DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melantik Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD masa jabatan 2018-2019. Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melantik Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD masa jabatan 2018-2019. Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Upacara pelantikan ini dilakukan saat rapat paripurna pada pukul 17.00 WIB. Pengucapan sumpah juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Kesatu menetapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan 2018-2019 kedua menetapkan saudara Akhmad Muqowam sebagai wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019," kata Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono, dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
"Ketika masa jabatan wakil ketua III DPD RI sebagaimana dimaksud pada diktum dua sesuai dengan peraturan daerah peraturan DPD RI yang mengatur tentang tata tertib 5 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.
Setelah Cahyono membacakan keputusan yang tercantum pada keputusan DPD No.25/dpdri/5/20172019 tentang penetapan Wakil Ketua bidang III DPD RI masa jabatan 2018-2019 itu, kemudian senator asal Jawa Tengah ini langsung mulai mengucap sumpahnya.
"Akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangnya. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," ucapnya.
Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR dan menyediakan kursi tambahan di DPR, MPR atau DPD. Telah disepakati akan ada penambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.
DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku.
Baca juga:
Akhmad Muqowam terpilih jadi pimpinan tambahan DPD
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD
Perludem minta KPU coret pengurus parpol yang jadi calon anggota DPD RI
Putusan MK soal larangan pengurus parpol jadi anggota DPD dinilai politis
MPR-DPD sepakat bentuk panitia ad hoc GBHN dan TAP MPR
MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO