Akom sebut IDI langgar aturan bila tolak hukuman kebiri
Hukuman kebiri nantinya menjadi sanksi bagi tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komaruddin alias Akom menilai sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak hukuman kebiri merupakan tidak menaati undang-undang. Maka itu, dia meminta sebaiknya IDI mau mengikuti aturan pemerintah.
"Itu perintah undang-undang dan tidak boleh menolak perintah undang-undang. Kalau IDI membangkang itu kan Perppu, jadi harus mengacu pada undang-undang yang terakhir (kebiri)," tegas Akom di Jakarta, Senin (13/6).
Hukuman kebiri nantinya menjadi sanksi bagi tindak kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, Akom merasa tidak akan ada pihak disalahkan bila hukuman kebiri itu dilakukan.
"Jadi tidak ada satupun orang yang bisa melanggar Undang-undang apalagi IDI yang isinya orang-orang pinter," katanya.
Bila IDI berkukuh menolak, Akom menyarankan mereka ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada undang-undang," pungkasnya.