Aktivis HAM di Semarang tuntut bebaskan TKW yang dibui 1 tahun
Pihak PJTKI menuduh Yuni telah menipu dan melanggar aturan teknis pelatihan dan jadwal pemberangkatan kerja.
Puluhan aktivis HAM yang tergabung dalam LRC-KJHAM Semarang, mendesak Pengadilan Negeri setempat membebaskan Yuni Rahayu, tenaga kerja wanita (TKW) yang dipenjara 1 tahun 6 bulan lantaran dituduh melanggar peraturan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Para aktivis itu, menggelar aksi membawa berbagai spanduk berbagai tulisan kecaman seperti 'Bebaskan Yuni dari Kriminalisasi Hukum PJTKI Pelaku Trafficking', 'Perlindungan TKW di Jateng Mati', dan berbagai poster tulisan besar. Tak hanya itu saja, mereka juga menggelar teatrikal di depan kantor Disnakertrans Jateng.
Seperti diketahui, Yuni Rahayu perempuan muda warga Jalan Gedongsongo, Semarang sejak beberapa bulan terakhir harus meringkuk dalam jeruji besi di LP Wanita Klas II Bulu usai dipolisikan oleh salah satu PJTKI sebagai tempat pemberangkatan kerjanya ke Hongkong. Pihak PJTKI menuduh Yuni telah menipu dan melanggar aturan teknis pelatihan dan jadwal pemberangkatan kerja.
Awalnya Yuni mendaftar pada Januari 2014 sebagai TKI berangkat ke Hongkong. Saat itu, Yuni dapat uang senilai Rp 6,5 juta rinciannya Rp 4 juta untuk uang saku dan Rp 2,5 juta untuk membuat paspor Biometri.
Meski demikian, pada kenyataannya Yuni tidak bisa mengikuti training full 60 hari karena selama 25 hari digunakan untuk bolak-balik merawat ayahnya sakit keras. Saat ini Yuni sedang menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di PN Semarang.
Terkait dengan hal tersebut, Ika Yuli Herliana salah satu perwakilan LRC-KJHAM mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng agar turut campur menuntaskan kasus ini. Sebab, dia menganggap proses hukum atas TKW tersebut janggal karena tahapan persidangan dilakukan tanpa mediasi dari pihak Disnakertrans.
"Padahal, dia juga sudah berusaha mengangsur untuk mengembalikan uang trainingnya. Tapi ternyata PJTKI tetap memperkarakan korban," urainya.
Dia menuding, lantaran keluarga Yuni tergolong tidak mampu maka pihak PJTKI seenaknya mempolisikan yang bersangkutan tanpa pendamping hukum. "Makanya, kita menuntut Disnakertrans harus mampu menjadi penengah dalam kasus ini. Kita minta Yuni dibebaskan sekarang juga karena PJTKI sengaja melakukan jeratan hutang," teriaknya.
Sementara, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya.