Aktivis lingkungan penerima beasiswa cabuli 9 anak laki-laki di Kaltim
"Pelaku ini diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis. Pengakuan pelaku sementara, sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual sejak dia duduk di bangku SMP," ujar Ade.
Polda Kalimantan Timur membekuk PDW (25) seorang aktivis lingkungan di Kalimantan Timur, terduga pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-laki bawah umur. PDW kini meringkuk di penjara Polda Kaltim di Balikpapan.
Keterangan diperoleh, penangkapan PDW dilakukan Kamis (20/11) lalu, di Yogyakarta. Mengingat, PDW merupakan salah satu mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta.
"Yang bersangkutan (PDW) diamankan tim Subdit IV Renakta Direskrimum di Bantul. Sekarang ditahan di sini (Polda Kaltim)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/11).
"Pelaku ini diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis. Pengakuan pelaku sementara, sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual sejak dia duduk di bangku SMP," ujar Ade.
Sementara, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalimantan Timur AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan, penangkapan PDW, berawal dari curhat salah seorang korban yang tinggal di Balikpapan, kepada salah satu lembaga pemerhati anak bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Balikpapan.
"Dilakukan penyelidikan untuk cari tahu keberadaannya, sampai kita ketahui pelaku ini ada di Yogyakarta," ujar Gaib.
"Pelaku ini, adalah seorang aktivis lingkungan di Kalimantan Timur, tapi skala organisasinya mencakup se-Indonesia," tambah Gaib.
Setelah digelandang ke Mapolda Kaltim usai penangkapan, dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum terungkap, ada 9 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pencabulan PDW, mulai usia 12 tahun sampai 16 tahun.
"Modusnya, mengiming-imingi dengan sejumlah uang. Dugaan sementara, perbuatannya ini dilakukan di sejumlah kota di Kaltim, dan Kalimantan Utara. Tapi lokasi-lokasi itu masih didalami tim penyidik," ujar Gaib.
"Pelaku ini juga kerap menerima beasiswa hingga kuliah ke luar negeri. Dugaan sementara, kemungkinan jumlah korban bertambah dari 9 anak yang jadi korbannya. Karena, pelaku ini mengaku melakukan itu sudah sejak 2013 lalu," terang Gaib.
PDW ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan juga pasal 290 dan 292 KUHP junto pasal 65 KUHP.