Aktor Senior Pierre Gruno jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Penetapan tersangka Pierre dalam kasus penganiayaan usai penyidik memeriksanya sejak Kamis (13/7) kemarin.
Bila korban mengalami luka berat, Pierre Gruno bisa dipenjara selama 5 tahun.
Aktor Senior Pierre Gruno jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior, Pierre Gruno sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Wawan, di salah satu Bar di Jakarta Selatan.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7).
Lewat Pasal 351 KUHP, Pierre terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika korban mengalami luka berat, Pierre diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penetapan tersangka Pierre dalam kasus penganiayaan usai penyidik memeriksanya sejak Kamis (13/7) kemarin. Sang aktor tiba di Mapolres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Biasa aja, tenang. Om Pierre datang sekitar pukul empat (sore) kurang. Sudah diperiksa cuma sampai sekarang. Jeda salat magrib, sekarang masih tahap pemeriksaan," kata kuasa hukum Pierre Grunio, Richard Leonard saat mendampingi pemeriksaan kliennya.
Sebelumnya, aktor senior, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi oleh Wawan atas insiden penganiayaan yang menimpanya. Sebagaimana LP/B/1981/VI/2023/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, sesuai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Iya kejadian di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak pada Jumat malam sekitar jam 10,” kata korban Wawan kepada wartawan.
Awalnya, Wawan sedang ngobrol dengan rekannya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba, kata dia, Pierre mendatanginya dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh.
“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus nggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan memukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Wawan menyebut keluarganya tidak terima sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pierre ke Polres Jakarta Selatan.
“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” ungkapnya.