Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Farida mengaku tak ingin buru-buru mengumumkan penanganan kasus.
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
- Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas Dinonaktikan
- Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan
- UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
- Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Empat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin melaporkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas Makassar.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi membenarkan adanya laporan tentang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual. Ia mengungkapkan laporan tersebut disampaikan pada Senin (10/6).
"Kami tengah merampungkan investigasi atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami empat mahasiswi di Fisip," ujarnya kepada wartawan.
merdeka.com
Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas ini menegaskan investigasi dilakukan Satgas PPKS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Farida mengaku tak ingin buru-buru mengumumkan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkup kampus.
"Merujuk Permendikbudristek PPKSP, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh serampangan. Termasuk mengungkap identitas terlapor," sebutnya.
Ia menegaskan proses investigasi akan berimbang. Alasannya, Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
"Kita harus minta keterangan kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor. Kami akan memberikan rekomendasi terhadap terlapor kepada rektor setelah hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini menambahkan Satgas PPKS sudah menawarkan pemberian pendampingan psikologis kepada pelapor. Hanya saja, empat mahasiswi ini mengaku belum membutuhkan pendampingan.
"Sudah menjadi kewajiban Satgas menawarkan pendampingan kepada pelapor. Tetapi mereka masih belum membutuhkan pendampingan," tuturnya.
Sementara Dekan FISIP Unhas, Sukri Tamma mengaku menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Satgas PPKS Unhas.
"Masalah itu (laporan dugaan pelecehan seksual oleh dosen) sudah ditangani oleh Satgas PPKS sejak beberapa waktu lalu. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya dari Satgas," ujarnya singkat.