Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang
Firli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka pemerasan Syahrul yasin Limpo
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengaku sedang kurang enak badan sampai batuk berat.
Ketika, hadir dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI.
- Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Kenakan Masker Putih & Dikawal
- Kasus Firli Bahuri, SYL Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan
- Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
- KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Tak Muncul saat Penangkapan dan Penahanan Syahrul Yasin Limpo
"Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang (memenuhi pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri),"
kata Firli dalam keteranganya, Rabu (6/12).
merdeka.com
Atas kondisinya yang sedang batuk, kata Firli, jadi alasan dirinya memakai masker saat datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,"
kata Firli.
merdeka,com
Firli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan total sudah empat kali memenuhi panggilan penyidik, 6 Desember, 1 Desember, 16 November, dan 24 Oktober.
"Sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim,"
ujar Firli.
merdeka.com
Datang Pakai Masker
Sebelumnya, Pantauan merdeka.com, Firli yang datang dengan dikawal sejumlah orang ini tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan kemeja panjang berwarna biru dan masker putih, tiba sekira pukul 09.13 Wib.
Saat itu, Ia tidak berkata-kata atau tidak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Kedatangan Firli ini untuk diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
Dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.