Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M
Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M. Ramadhan Pohan diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.
Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga tidak menahan Ramadhan. "Kami terima dari jaksa, statusnya memang tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, yang juga hakim anggota perkara itu.
Begitupun, lanjut Erintuah, majelis hakim tetap akan melihat perilaku Ramadhan selama persidangan. Jika terdakwa tidak kooperatif, majelis dapat saja memerintahkan penahanan.
"Misalnya jika dia memperlambat persidangan, atau mempersulit persidangan, bisa saja ditahan," jelas Erintuah.
Sejauh ini, majelis belum menemukan alasan untuk menahan Ramadhan. Mantan calon wali kota Medan ini dinilai masih kooperatif. Salah satu indikasinya, dia datang sesuai jadwal sidang yang memang direncanakan berlangsung pagi.
"Jaksanya memang minta sidang jam 10.00 WIB. Memang kalau terdakwa tidak ditahan, bagusnya itu sidang pagi hari agar tidak terbentur dengan sidang lain yang terdakwanya ditahan," jelas Erintuah.
Dia menambahkan, terdakwa ditahan atau tidak sebenarnya sama saja. "Jika jatuh vonis nanti, penghitungan hukumannya akan disesuaikan. Kalau ditahan, hukumannya akan dikurangi masa penahanan, kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi," paparnya.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Baca juga:
Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar
Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili
Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan
Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan
Berkas lengkap, Ramadhan Pohan segera diadili dalam kasus penipuan
Polisi didesak tahan Ramadhan Pohan soal kasus penipuan
Ramadhan Pohan akan ditetapkan lagi tersangka kasus penipuan
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.