Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan Tersusun Sistematis, Jelas dan Tegas
Hakim juga menilai dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Artinya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjelaskan alasan menolak eksepsi eks Kadiv Propam Polri itu. Hakim berpandangan dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah jelas dan tegas.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Setelah majelis hakim menimbang tanggal 5 Oktober 2022, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Rabu (26/10).
"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan. Kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," sambungnya.
Selain itu, untuk lokasi kasus tersebut sudah disebutkan yakni di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di rumah Dinas yang berada di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
"Disertai dengan uraian peristiwa yang tersususn secara terstruktur dari awal peristiwa, hingga selesainya peristiwa hukum tersebut. Menimbang bahwa dengan disusunnya surat dakwan yang demikian itu, telah dapat membuktikan deskripsi yang jelas tentang siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan terdakwa," ujarnya.
Hakim juga menilai dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir J.
"Serta apa yang dipergunakan, apa yang menjadi sasaran dan yang dihasilkan pada tinddak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakkan tidak pidana itu sebagainana yang termuat dalam dakwaan penuntut umum dari halaman 1-97," tambahnya.
Sementara terkait keberatan tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana, hakim menilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum.
"Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splisting atas satu perkara pidana. Menimbang bahwa sehubungan dakwaan Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan perkara atas tindak pidana maupun terdakwanya," ucapnya.
"Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah," kata Hakim Wahyu mengakhiri.
(mdk/lia)