Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) ternyata telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel itu memang telah sejak lama mengalami masalah dalam proses memberangkatkan para jemaah umrahnya.
Kementerian Agama (Kemenag) ternyata telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel itu memang telah sejak lama mengalami masalah dalam proses memberangkatkan para jemaah umrahnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni mengungkap kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah terendus sejak 2022. Perusahaan itu telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan para pedangdut tersebut menjalankan ibadah umrah? Inilah Sederet Pedangdut Tanah Air yang Jalani Umrah di Bulan Ramadhan, Ada Lady Rara hingga Wika Salim Jalani umrah bersama sang ibunda tercinta pada awal bulan Ramadan, Lady Rara tidak pernah berhenti mengungkapkan rasa syukur dan kagum saat mengunjungi tanah suci. Lady Rara Salah satu potret haru saat Rara mencium pipi sang ibunda di depan Ka'bah. Wiwik Sagita Begitu juga dengan Wiwik Sagita yang mengawali bulan Ramadan di tanah suci bersama sang suami, ibunda, dan anak. Fitri Carlina Selanjutnya, penyanyi dangdut asal Banyuwangi, Fitri Carlina juga menjalani umrah di awal bulan Ramadan bersama suaminya yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai timur tengah. Tidak ketinggalan, Fildan sang juara DA4 juga menjalani ibadah umrah di awal bulan Ramadan bersama istri tercinta. Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati. Fildan DA4 Woro Widowati Penyanyi dangdut koplo asal Magelang, Woro Widowati saat ini tengah terlihat sedang menjalani ibadah umrah. Dalam laman Instagram pribadinya ia membagikan momennya saat sedang menjalani umrah serta mendoakan para fans agar segera bisa menyusul ke tanah suci. Wandra Restusiyan Pelantun lagu 'Cidro 2', Wandra Restusiyan juga baru saja membagikan potretnya menjalani ibadah umrah. Dalam postingan Instagramnya Wandra juga turut mendoakan para fans semoga bisa pergi umrah. Wika Salim Wika Salim memboyong keluarga tercinta menjalani ibadah umrah di bulan penuh keberkahan ini.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan jemaah umrah asal Rembang seharusnya berangkat? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada 17 Maret 2023 lalu, tampak puluhan jemaah umrah yang telantar di Yogyakarta International Airport. Dalam video itu dijelaskan bahwa sejatinya mereka berangkat pukul 17.30 sore hari.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan untuk travel umrah tersebut. Meski saat itu Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Peringatan pertama adalah tanggal 30 September kita sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukkan atau belum kita blacklist," akunya.
Karena belum dimasukkan ke daftar blacklist, maka PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeedah dan Hajipintar.
"Kenapa demikian, kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada. Dan waktu itu komitmennya akan memberangkatkan. Dan juga komitmennya akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama," tambah dia.
Namun ternyata PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ. karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku. Maka kemudian ini disatukan sehingga kami berharap jadi lebih efektif dari sisi penanganannya maupun efeknya," bebernya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.
Ketiganya ditengarai telah merugikan sekitar 500 orang jemaah,
dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
(mdk/yan)