Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Tiga titik pertemuan antara jalan perlintasan warga dan jalur rel Kereta Api (KA) di Kota Malang ditutup secara permanen.
Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI, Catat Titiknya
Alasan Penutupan
Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA). Ketiga lokasi perlintasan sebidang tersebut berada di Kelurahan Kotalama, Kota Malang. Perlintasan tersebut dinilai berjarak kurang dari 800 Meter sebagaimana diatur dalam Permenhub No.36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan lain.
- Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
- Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
- Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
- TNI Terima Belasan Pucuk Senpi Rakitan dari Warga di Kaltim
"Jarak 800 Meter itu jarak minimal yang ditetapkan oleh regulator (Kemenhub) dari satu perlintasan ke perlintasan lain."
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
@merdeka.com
Ketiga titik perlintasan sebidang yang ditutup adalah JPL (Penjaga Jalan Lintasan) 75 Km 50+788, JPL 76 km 50+916 dan JPL 77 km 50+975.
Lukman menambahkan, sebelum dilakukan penutupan perlintasan, KAI melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Mereka mendapatkan pemahaman mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
"Kita menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," jelas Luqman Arif.
Lukman mengatakan, ada unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu sisi infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.
Dari sisi infrastruktur bahwa evaluasi perlintasan sebidang, harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang."