Alasan KPK Dinilai Tak Masuk Akal, Tahu Keberadaan Masiku Tapi Kebingungan Menangkap
Menurutnya, lembaga sekelas KPK tidak semestinya mengalami kesulitan untuk menangkap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan, Karyoto, mengaku telah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Namun KPK mengaku mengalami kendala untuk menangkap Harun karena posisinya di luar negeri dan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat napsu sekali ingin menangkapnya," tutur Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers, Selasa (24/8).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai alasan yang dilontarkan KPK tidak bisa diterima secara logika.
"Tahu dan ditangkap itu adalah logikanya. Logika terbaliknya tidak tahu dan karenanya tidak dapat ditangkap. Kalau tahu tapi tidak ditangkap itu adalah logika tidak nyambung," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Rabu (25/8).
Menurutnya, lembaga sekelas KPK tidak semestinya mengalami kesulitan untuk menangkap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Karena secara infrastruktur mestinya tidak ada kesulitan bagi KPK untuk menangkapnya. Sebagaimana selama ini buron KPK yang lari ke luar negeri, selama diketahui keberadaannya, selalu dapat ditangkap oleh KPK," terangnya.
"KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan banyak pihak terkait ekstradisi pelaku kriminal. Lebih khusus tindak pidana korupsi. Banyak negara tidak menggunakan aturan ketat dalam menangkap dan mengekstradisi yang bersangkutan," lanjutnya.
Ray menyebut jika memang benar KPK sampai mengalami kesulitan dan kebingung menangkap Harun Masiku akibat pandemi Covid-19. Hal ini telah menjadi penurunan bagi penegakan hukum terhadap para koruptor.
"Kalau pandemi jadi alasan tidak dilaksanakannya penegakan hukum, namanya musibah bagi pemberantasan korupsi. Rasanya hanya KPK kita yang menjadikan pandemi sebagai alasan belum menegakan hukum," ujarnya.
Sehingga dia, mendesak kepada KPK untuk segera meminta bantuan kepada instansi penegak hukum lain apabila sudah mengalami kesulitan untuk meringkus Harun Masiku.
"Meminta kepolisian RI untuk menangkap yang bersangkutan di luar negeri. Jadi argumen KPK seperti di atas (kesulitan menangkap akibat pandemi Covid-19), tidak nyambung. Mbok ya cari argumen yang lebih masuk akal dan rasional," ucap dia.
Polisi Pastikan Red Notice Harun Masiku Sudah Terdaftar
Sebelumnya, Polisi memastikan status red notice Harun Masiku sudah terdaftar di Interpol. Sejauh ini, sudah banyak negara yang melaporkan perkembangan pencarian tersebut. Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyampaikan, meski nama Harun Masiku tidak ditampilkan di situs Interpol, data laporan sudah tersebar di semua pintu perlintasan internasional.
"Sudah terbit dari Lyon, NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga untuk lebih intensif mencari atau mendeteksi keberadaan HM. Kita kirim surat melalui jalur i247," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Amur menyatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat khusus kepada Interpol negara-negara di wilayah Asean hingga Asia Pasifik. Permintaannya jelas demi mencegah, menangani, dan menangkap Harun Masiku saat melintas.
"Hingga sekarang sudah beberapa negara merespon kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara tempat, itu posisinya sekarang. Jadi tidak usah khawatir walaupun itu tidak dipublish untuk umum, tapi dalam sistem i246 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas akan lolos," kata Amur.
Baca juga:
KPK Bingung Mau Tangkap Harun Masiku, MAKI Bilang Memang Tak Punya Niat
KPK soal Keberadaan Harun Masiku: Lokasi Tak di Indonesia, Mau ke Sana Bingung
Polri Sebut Negara Anggota Interpol Sudah Respons Red Notice Harun Masiku
Polri Klaim Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol Permintaan Penyidik Gabungan
Harun Masiku Sudah Lama Buron, Polri Sebut KPK Baru Minta Red Notice Bulan Lalu