Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
MK belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan.
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
- MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
- Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9).
merdeka.com
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.
Karena itu, MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.
merdeka.com
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku belum mendapatkan informasi kapan MK akan menyampaikan putusan terkait batas usia capres dan cawapres.
Menurut Ketua DPP PDIP ini, uji materiil UU Pemilu ini sudah masuk ranah politik. Maka putusannya bakal mengikat ke publik.
"Judicial politik ini JR politik yang masuk ke ranah politik, itu putusannya akan mengikat publik, ingat ya keputusan JR MK mengikat publik ketika mengikat publik dan itu harus dipahami yang kami langgar rumpun mana. Saya tidak mengatakan salah atau benar tapi hakim, ketika melakukan JR untuk JR ke judicial politik kewenangan ku sebenarnya sejauh ini apa gak," jelas Bambang.