Alasan Novanto utus Eni Saragih dampingi Kotjo di proyek PLTU Riau-1
Alasan Novanto utus Eni Saragih dampingi Kotjo di proyek PLTU Riau-1. Johannes Kotjo kenal dengan Eni setelah diperkenalkan oleh Setya Novanto. Novanto yang telah lama mengenal Kotjo merekomendasikan Eni sebagai 'pendamping' proyek Kotjo di PLN.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan alasan mengutus Eni Maulani Saragih, selaku anggota Komisi VII DPR mendampingi Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengerjaan proyek PLTU Riau 1 agar mudah berkoordinasi. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kenapa anda pilih Eni Maulani Saragih (dampingi Johannes Kotjo)?" tanya Hakim Joko Subagyo, Kamis (1/11).
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Heru Setiawan? Awalnya Heru iseng, sembari memelihara ikan sejak tahun 2014 silam. Kini buruh pabrik itu menggeluti budi daya lobster air tawar. Ia memutuskan tidak lagi beternak ikan.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
"Karena Pak Satya (Satya Widya Yudha) enggak ada, Bu Eni yang menggantikan ya saya putuskan ke Bu Eni," jawab Novanto.
"Kenapa harus Bu Eni, kan banyak anggota Komisi VII?" cecar hakim.
"Ya saya sebagai ketua fraksi kan lebih mudah dari partai sendiri," tukasnya.
Johannes Kotjo kenal dengan Eni setelah diperkenalkan oleh Setya Novanto. Novanto yang telah lama mengenal Kotjo merekomendasikan Eni sebagai 'pendamping' proyek Kotjo di PLN. Posisi Eni saat itu adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, menggantikan Satya Widya Yudha yang dipindah ke Komisi I DPR.
Pada persidangan sebelumnya Eni mengakui ia diperintahkan Novanto memfasilitasi Kotjo untuk bertemu dengan Direktur Utama PLN Persero Sofyan Basir.
Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Libatkan anaknya di pertemuan Eni dan Kotjo, Setnov berdalih agar Reza belajar
Ini percakapan Idrus & Eni minta USD 2,5 juta ke Johanes Kotjo untuk Munaslub Golkar
Didesak minta uang ke Johannes Kotjo, Idrus Marham semprot Eni Saragih 'kurang asem'
Datangi Johannes Kotjo, Idrus 'tagih' amal & infaq untuk pemuda masjid
Idrus ngaku kaget dan kesal Eni Saragih terima uang Rp 4 M dari Johannes Kotjo
Idrus akui Eni lapor ada pembicaraan bagi-bagi jatah proyek PLTU Riau-1