Alasan Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan Didakwa Tiga Pasal
Dalam dakwaan JPU, Nunung dan suaminya menerima apa yang disangkakan kepada mereka. Menurut kuasa hukum mereka, Wijayono Hadi Sukrisno, kliennya ingin menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) dan suaminya July Jan (JJ) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga Pasal, yakni Pasal 112, 114, dan 127 terkait Undang-Undang Narkotika. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam dakwaan JPU, Nunung dan suaminya menerima apa yang disangkakan kepada mereka. Menurut kuasa hukum mereka, Wijayono Hadi Sukrisno, kliennya ingin menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Pertimbangannya cuma karena kita dalam proses rehab ya, kita kan hanya mengajukan permohonan untuk rehab. Jadi, kalau kita semakin lama untuk persidangan proses rehabnya akan semakin lama," katanya di PN Jaksel, Rabu (2/10).
Kendati demikian, Hadi mengaku, jika proses ini masih terus berjalan meskipun tengah direhab. Namun, ia dan kliennya tetap akan ikuti proses hingga keputusan.
"Ya memang tidak akan berhenti sampai dengan putusan dari pengadilan, jadi kita mengikuti aja prosedurnya dan saya belum tau divonis seperti apa saya belum tau karena masih berproses," ujarnya.
"Yang jelas kita akan pelajari berkas-berkasnya dulu, nanti dari situ akan ketahuan kita mesti seperti apa, seperti yang tadi di persidangan kita sampaikan bahwa kita belum megang berkas perkaranya," sambung Hadi.
Sementara itu Nunung dan Suami mengaku apa yang didakwakan kepadanya sudah sesuai. "Karena udah sesuai," kata mereka.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.
Baca juga:
Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba
Nunung dan Suami Jalani Sidang Perdana Terkait Narkoba
Jalani Sidang Perdana, Nunung Siap Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiba di PN Jakarta Selatan, Nunung Tampil Semringah
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nunung dan Suami Segera Disidang