Alasan Polisi Pidanakan Debt Collector yang Adang TNI Nurhadi
Sehingga dinyatakan 11 orang tersangka telah melakukan tindak pidana perampasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, debt collector yang bersitegang dengan Anggota TNI, Serda Nurhadi di Jakarta Utara ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan, debt collector bekerja tanpa dibekali sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Yusri menyebut, dari 11 tersangka hanya satu orang yang mengantongi surat kuasa untuk menagih utang-piutang.
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Mengapa menjadi debt collector di Indonesia bisa berisiko? Insiden ini menyoroti kompleksitas dan kadang-kadang bahaya yang terlibat dalam pekerjaan penagih utang di Indonesia.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
"Tersangka semua ada 11 orang, cuma ada surat kuasa ke 1 orang tapi yang dikuasakan itu tidak memiliki sertifikasi sehingga itu ilegal," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).
Sehingga dinyatakan 11 orang tersangka telah melakukan tindak pidana perampasan.
"Kita kenakan ini di pasal perampasan," tandas dia.
Dalam kasus ini 11 orang debt collector yakni AKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, HRL dan HEL telah menyandang status sebagai tersangka. Sebagian besar profesi utamanya adalah sekuruti. Namun, karena pandemi Covid-19 dinonaktifkan. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector.
Menurut keteranganya, upah diterima mereka sebagai debt collector bervariasi. Mulai dari Rp Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per orangnya. Parameter besar kecil upah diterima berdasarkan jenis kendaraan yang ditagihkan.
Patut diketahui, keterlibatan Serda Nurhadi dalam kisruh bersama debt collector di Jakarta Utara hanya sebatas pihak melerai. Serda Nurhadi berprofesi sebagai seorang Babinsa di Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dia mendapat laporan bahwa ada mobil yang dicegat saat hendak menuju ke rumah sakit.
"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu (menolong) dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan diterima, Minggu 9 Mei 2021.
Situasi yang memanas di lokasi akhirnya membawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui bahwa mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK adalah kendaraan telah bayar kredit milik warga Tanjung Priok bernama Naras.
"Serda Nurhadi tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut. Sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," Herwin memungkasi.
Baca juga:
Debt Collector Adang Serda Nurhadi Ternyata Sekuriti Dinonaktifkan Akibat Pandemi
11 Debt Colletor Pengadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
Pangdam Jaya: Walau 11 Debt Collector Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Jalan
Pangdam Jaya Minta Perusahaan Tak Lagi Pakai Jasa Debt Collector
Pangdam Jaya Sebut Serda Nurhadi Tak Terkait Masalah Pemilik Mobil & Debt Collector