Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel
Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel. Alex mengaku hanya melakukan disposisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penentuan layak tidaknya penerima bantuan. Kemudian, dia menandatangani dan menerbitkan surat keputusan (SK).
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dengan dua terdakwa, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel serta Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel, terus berlanjut. Setelah sejumlah saksi dari legislatif dan pejabat, kini Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian di persidangan.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek, Alex duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Selasa (23/5). Sementara terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing serius mendengarkan kesaksian atasannya itu.
Di hadapan majelis hakim, Alex mengaku hanya melakukan disposisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penentuan layak tidaknya penerima bantuan. Kemudian, dia menandatangani dan menerbitkan surat keputusan (SK).
"SKPD ini pegawainya kompeten. Sudah dipercayakan dan diberikan SK," ungkap Alex.
Alex mengatakan, baru mengetahui terjadi pelanggaran ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan, seperti diberikan kepada ormas yang tidak memenuhi syarat dan ada yang menerima dua kali.
"Ternyata ada pelanggaran dalam pencairan," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Abu Hanifah dan Arison Mega Jaya itu.
Saat ditanya hakim terkait verifikasi dan evaluasi dalam pencairan, Alex menyebut merupakan tugas SKPD. "SKPD apa saja, saya tidak ingat. Saya minta audit khusus ke BPK, hasilnya ada pelanggaran dan dananya harus dikembalikan," sambungnya.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim kembali mendalami. "Apakah dana tersebut dikembalikan?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat berapa banyak yang sudah mengembalikan," jawab Alex.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing mengakui dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah Pemerintah Daerah (NPHD). Hal itu lantaran ada penunjukan dari Alex Noerdin yang tercantum dalam SK.
"Menurut saya, saya tidak punya wewenang memverifikasi penerimanya. Ini tidak sesuai dengan kesaksian gubernur," kata Laonma usai persidangan.
Terkait penambahan dana aspirasi yang diberikan kepada DPRD Sumsel, Laonma mengatakan telah dilaporkan kepada gubernur. Hal itu karena pihaknya tidak berwenang mengambil keputusan.
"Pelaporan evaluasi ini berupa platform, bukan hanya dana hibah saja. Jadi gubernur tentu tahu besaran dana hibah dan juga dana aspirasi ini," ujarnya.
Senada diungkapkan terdakwa Ikhwanudin. Dia mengaku tidak pernah menerima SK tim verifikasi sebagaimana yang disebutkan gubernur. Hal ini bisa dibuktikan dari audit BPK.
"SK tim verifikasi itu baru dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2012, sedangkan tanggal 18 Maret verifikasi sudah selesai beberapa tahap," kata dia.
Dalam proses pengajuan hingga pencarian, Ikhwanudin menyebut telah dilaporkan kepada gubernur. Lalu, gubernur memutuskan apakah dikeluarkan bantuan atau tidak.
"Keputusannya ada di tangan gubernur, kami hanya mengusulkan nama dan besaran bantuan," pungkasnya.
Baca juga:
Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
Kasus korupsi, Wabup Cirebon sudah satu bulan buron
Penegak hukum diminta tahan anggota DPR terdakwa korupsi Bansos
Anggota DPR ini sudah jadi terdakwa korupsi, tapi belum ditahan
Hakim pergoki staf humas Sumsel rekam sidang kasus hibah tanpa izin
Kasus dana hibah, dua pejabat Sumsel jalani sidang perdana
2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.