Aliong Mus Berharap Bupati Taliabu Selanjutnya Bisa Lanjutkan Estafet Pembangunan
Aliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus diubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Aliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus diubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 276 Kepala Desa jadi 8 Tahun
- HUT ke 11 Taliabu, Bupati Aliong Mus Paparkan Progres Pembangunan Infrastruktur
- Bupati Aliong Mus: Mudah-Mudahan Tahun Depan Taliabu Mulai Bangun Bandara
- Bupati Taliabu Beri Ucapan Milad untuk HMI ke-77 Tahun
Aliong Mus Berharap Bupati Taliabu Selanjutnya Bisa Lanjutkan Estafet Pembangunan
Dalam setiap pergantian kepemimpinan, harapan dan aspirasi masyarakat terhadap masa depan daerah selalu menjadi sorotan utama. Pergantian masa jabatan kepala daerah pun merupakan momen penting yang menciptakan kesempatan untuk terus berkembang dan memperkuat fondasi pembangunan.
Dan di tengah dinamika politik serta perubahan sosial yang terjadi, suatu daerah memerlukan kepemimpinan yang terarah dan berwawasan ke depan untuk melanjutkan visi pembangunan yang telah digagas sebelumnya.
Untuk itu, Bupati Taliabu, Aliong Mus yang sudah menjabat selama dua periode berharap kepada calon pemimpin penerus tongkat estafet dirinya untuk bisa melanjutkan pembangunan. Ia menyebut, di Indonesia, setiap berganti kepemimpinan, berganti pula kebijakan dan itu dapat menghambat pembangunan.
"Harapan untuk pengganti saya ke depan bisa meneruskan pembangunan yang sudah dilakukan, apalagi jabatan saya tidak sampai 10 tahun dan dipotong dua tahun ditambah Covid-19, jadi saya hitung anggaran yang diatur itu kurang lebih sekitar 5 tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Aliong Mus sebagai Bupati Taliabu akan berakhir pada 30 Desember 2024 dan jika dihitung hingga bupati baru terpilih dan dilantik, masa jabatan Aliong Mus pun secara definitif sampai Februari 2025.
Di sisi lain, Aliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus dirubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, untuk masa lima tahun tidak akan cukup melakukan hal tersebut.
"Kepala desa delapan tahun masa jabatannya dan bisa tiga periode, dan untuk kepala daerah idealnya masa jabatan 15 tahun dalam satu periode," sebutnya.
Aliong Mus pun menyinggung pembangunan berkelanjutan yang dilakukan era Soeharto. Ia menyebut, dengan adanya GBHN, stabilitas pembangunan dapat tercapai.
"Harusnya mengikuti blueprint pembangunan, jika zaman Soeharto ada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sangat bagus untuk stabilitas pembangunan, jadi kita sudah tahu lima tahun ke depan ingin membangun apa," ujarnya.
"Jika tidak seperti itu, setiap ganti kepemimpinan, rusak semua pembangunan yang sudah dilakukan," jelas Aliong Mus.