Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Alvin Lim mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm mendaftarkan permohonan uji materi pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat terkait, hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8). Mereka diberi kuasa oleh pengacara Alvin Lim selaku pemohon uji materi itu.
- Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
- Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
- Mabes Polri: Alvin Lim Sudah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Pemalsuan
- Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Namun, nyatanya Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong saat menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
"Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa Advokat tidak dapat dituntut pidana," kata La Ode Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
La Ode Surya menuturkan, agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka dalam permohonannya mereka menambahkan frasa tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut.
Sehingga, melakukan penyidikan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas
oleh kepolisian, Kejaksaan maupun KPK dilarang oleh undang-undang.
"Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan," ujarnya.
La Ode Surya melanjutkan, jika permohonan Uji Materi UU Advokat di kabulkan, maka bunyi Pasal 16 menjadi 'Advokat tidak dapat diproses hukum penyidikan dan dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'.
"Tambahan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK," imbuh La Ode.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya Pestauli Saragih menyebut, langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya.
"Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan," pungkasnya.