Amnesty Internasional: 2018-2020, Korban Pembunuhan oleh Aparat di Papua 106 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak fundamental setiap orang yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.
Amnesty Internasional Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2018-2020, setidaknya ada 53 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat dengan total 106 korban meninggal.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak fundamental setiap orang yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
-
Kenapa konflik Papua semakin meningkat, meskipun pembangunan di wilayah tersebut digalakkan? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
Seperti yang diketahui, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Usman Hamid dalam keterangan resminya yang diterima merdeka.com, Kamis (18/2).
Sementara itu, dalam hukum HAM internasional, Usman menyebutkan bahwa dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) disebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
"Selain itu, Komite HAM PBB dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial," kata dia.
Dengan jumlah korban di Papua dan Papua Barat yang terus bertambah, namun pemerintah tidak mampu menyelidiki dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM tersebut, maka hal itu menurutnya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Ketidakmampuan pemerintah menyelidiki, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah memberikan kompensasi bagi para korban dan keluarganya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah," kata Usman.
Oleh karena itu, Amnesty meminta negara harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.
Laporan kasus kematian warga Papua terbaru yang diterima Amnesty Internasional yakni 3 orang warga sipil Papua yang meninggal di Puskesmas Kampung Bilogai, distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, sempat terjadi konfrontasi saat aparat TNI mendatangi korban di puskesmas pada malam hari. Amnesty menduga konfrontasi tersebut berujung pada tewasnya ketiga korban.
"Awalnya saat aparat TNI melakukan penyisiran di Kampung Mamba, Distrik Sugapa untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang tertembak di pagi harinya, korban (Janius Bagau) tertembak di bagian lengan dan dievakuasi ke sebuah Puskesmas di Kampung Bilogai. Janius ditemani oleh dua pemuda lainnya, Justinus Bagau dan Soni Bagau," kata dia bercerita.
"Pihak TNI mengatakan bahwa ketiga korban merupakan anggota KKB yang berusaha merampas senjata aparat, sehingga aparat menembak ketiganya hingga tewas," lanjut dia.
Oleh karena itu, Amnesty mendesak pengusutan kasus ini secara transparan dan independen. Usman mengatakan, bila ternyata ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan ditemukan bukti yang cukup, maka pelaku harus diadili di pengadilan pidana umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat.
“Aparat berwenang harus segera mengusut dugaan pembunuhan yang terjadi di Puskesmas di Intan Jaya. Pengusutan harus transparan dan independen," ujarnya.
Baca juga:
Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB di Intan Jaya, 100 Brimob Polda NTT Dikirim ke Papua
3 Anggota KKSB Papua Ditembak Mati Saat Coba Rampas Senjata
Sejak Agustus 2020, 11 Prajurit TNI Gugur dalam Tugas di Intan Jaya
Jenazah Prada Ginanjar Korban Penembakan KKB Dimakamkan di Kampung Halaman
Komnas HAM Tak Setuju Pasukan TNI dan Polri Ditarik dari Papua