Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Gara-gara membatalkan secara sepihak izin penggunaan lapangan desa untuk kampanye akbar pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), seorang kepala desa (Kades) di Pasuruan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan. Andry menjelaskan, rencananya kampanye akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN dijadwalkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada awal Februari.
Rencana Kampanye Akbar Paslon AMIN yang semula akan digelar pada tanggal 9 Februari 2024, secara tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro. Meskipun sebelumnya, legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat.
"Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas," kata Andry, Jumat (2/2).
Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi tersebut. Oleh karenanya, Andry mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib. Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya," ujar Andry.
Andry menegaskan bahwa perubahan ini disebut telah melanggar keputusan resmi yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Andry menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi," tukasnya.