Anak band di Semarang ditangkap usai 9 kali terima paket ganja
Reza membeli ganja dari seseorang di Jakarta. Barang dikirim melalui jasa pengiriman.
M Reza Firmansyah, remaja 30 tahun yang merupakan anak band Semarang, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terpaksa meringkuk kembali di dalam sel tahanan narkoba Polrestabes Semarang, lantaran tertangkap terkait kasus narkoba jenis ganja.
Ganja seberat 2 kilogram (kg) itu dikirim melalui layanan jasa ekspedisi JNE dan PT Pos dari seseorang di Jakarta. Tersangka diringkus petugas di indekos di daerah Gunungpati, Sekaran, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis, (30/6) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg yang terbungkus kertas dan plastik dilakban. Selain itu, barang bukti lain sebuah timbangan digital, HP dan satu kartu ATM.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi mengungkapkan penangkapan tersangka hasil koordinasi dengan Polsek Semarang Selatan yang sebelumnya telah melakukan penangkapan seseorang kasus serupa di daerah Mugas.
"Diamankan barang ganja 2 kg dari tangan tersangka. Tersangka ini memanfaatkan jasa ekspedisi JNE dan PT Pos, dari pengakuanya (tersangka) sebanyak sembilan kali," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa, (12/7).
Sidiq Hanafi membeberkan, ganja seberat 2 kg diperoleh tersangka dari seseorang yang ada di Jakarta. Sedangkan barang pasokan tersebut diperolehnya seharga Rp 4,5 juta yang nantinya akan diedarkan dengan pecah-pecah seharga Rp 500 ribu per bungkus.
"Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Konsumennya bermacam-macam ada yang pegawai juga," katanya.
Selain itu, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus sama di tahun 2012, pernah mendekam di dalam penjara selama tiga tahun.
"Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut termasuk lolosnya pengiriman ganja dari Jakarta ke Semarang melalui ekspedisi PT Pos dan JNE. Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati atau seumur hidup, penjara 6-20 tahun," tegasnya.
M Reza juga mengakui, merupakan anak band alumni sarjana Fakultas Bahasa dan Seni di Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kota Semarang lulus pada tahun 2011. Sedangkan saat ini, dirinya hanya bekerja sebagai penjual piringan hitam melalui media sosial online.
"Ya saya dulu kuliah, sudah lulus," pungkas tersangka M Reza Firmansyah pendek.