Anak Buah Beberkan Sederet Kewenangan Sambo Saat Jabat Kadiv Propam Hingga Ditakuti
Menurut mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, sosok Sambo ditakuti karena memiliki sederet atas jabatannya. Seorang Kadiv Propam Polri diyakini sebagai menentukan nasib anggota Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik alasan sosok Ferdy Sambo begitu ditakuti saat menjabat Kadiv Propam Polri. Hal itu menarik perhatian jaksa karena mayoritas bawahan mengaku tidak bisa menolak perintah Sambo hingga akhirnya menjadi terdakwa terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, sosok Sambo ditakuti karena memiliki sederet atas jabatannya. Seorang Kadiv Propam Polri diyakini sebagai menentukan nasib anggota Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Apakah saudara pernah tahu ada anggota yang pernah melawan perintah Ferdy Sambo?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12)
"Tidak pernah," jawab Arif.
"Tidak pernah, pertanyaan terakhir apa tugasnya Kadiv Propam yang dalam perkara ini Kadiv Propam sangat ditakuti sekali?" ujar JPU penasaran.
Arif menjelaskan sederet kewenangan dari Kadiv Propam Polri. Salah satunya membawahi mulai dari pengaduan hingga permasalahan anggota Polri.
"Mulai dari pengaduan perilaku etik, disiplin, perilaku yang bersifat tindak pidana anggota Polri itu di bawah pak Ferdy Sambo. Seluruh Indonesia bisa mengadu di bawah kontrol Kadiv Propam," jelas Arif.
Arif menambahkan, setelah pengaduan itu masuk oleh Biro Paminal (Pengamanan Internal di Lingkungan Polri) langsung dilakukan penyelidikan awal dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kadiv Propam.
Sebagai rekomendasi gelar perkara dengan disposisi Kadiv Propam Polri untuk penanganan kasus ditindaklanjuti oleh Biro Wabprof, Biro Provos, Propam pada tingkat Polda.
"Jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv, kemudian pada saat itu melakukan proses lanjut di Wabprof atau sidang kode etik hasil sidang seperti apa kemudian disampaikan kepada Kadiv Propam dalam putusannya," ujar Arif.
"Apakah dilanjutkan kode etik saja atau diproses tindakan lain itu berdasarkan disposisi dari Kadiv Propam," tambah dia.
Bahkan dalam persiapan sidang etik, Kadiv Propam juga memiliki kuasa merekomendasikan susunan hakim sampai penempatan anggota yang melanggar, termasuk rekomendasi penempatan khusus (patsus). Bahkan menentukan atau merekomendasi anggota dinyatakan bebas dari catatan pelanggaran atau ingin melakukan pendidikan lanjutan dalam rangka pengembangan karir naik pangkat juga harus rekomendasi Kadiv Propam.
"Jadi lumayan atau cukup berpengaruh signifikan dalam pengembangan karir dan keputusan bersalah atau tidak seseorang bahkan sampai dengan hukuman Anggota Polri," tegasnya.
Arif turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Chuck Putranto.
Mereka pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Ferdy Sambo Ungkap Gerak Gerik Tak Lazim Brigadir J Sebelum Ditembak Mati
VIDEO: Doa Sambo ke Orang Tak Percaya Putri Diperkosa- Semoga Tak Terjadi ke Istrinya
Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja
Suara Hakim Meninggi saat Anak Buah Sambo Jawab 'Siap': Ambigu, Iya atau Tidak
VIDEO: Pengacara Sambo Cs Hadirkan Saksi Meringankan, Jaksa Santai Dengar Penjelasan
Berjalan Tidak Lazim, Hakim Cecar Arif Rachman Soal Pemeriksaan Putri Candrawathi