Anak buah diciduk KPK, Kajati Jabar mengadu ke Jaksa Agung
Feri membantah pihak Kejati Jabar memberi bantuan hukum kepada jaksa yang ditangkap KPK.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Feri Wibisono mengakui kedatangannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan perkembangan dari penangkapan dua jaksa Kejati Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung M Prasetyo.
"Saya ke sini tentu saja melaporkan data perkembangan keadaan terkait dengan masalah di Kejaksan di Jabar," kata Feri di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Feri membantah pihak Kejati Jabar memberi bantuan hukum kepada jaksa yang ditangkap KPK yakni Devianti Rohaeni. Dia menjelaskan bantuan hukum yang didapat Devianti berasal dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Kita ada PJI, dan para jaksa memberikan setiap bulan ada iuran kepada asosiasi PJI ini. PJI ini syarat dari internal dan asosiasi ini yang memberikan bantuan kepada jaksa yang kena masalah hukum," terang dia.
Kendati begitu, diterangkan Feri pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus yang menyeret anak buahnya tersebut. Dia kembali menegaskan terus mendukung langkah KPK memberantas tindak pidana rasuah di tanah air.
"Kami kan kerjasama, biasa kami dalam menangani perkara kami sering membantu. KPK memiliki perkara kami dukung," tandas Feri.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar. Sedangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.
Dari hasil operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedangkan dari tangan Ojang, KPK mengamankan uang Rp 385 juta yang ditaruh di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka di antaranya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, dan Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sementara, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.
Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menambahkan pasal tambahan untuk Ojang yakni 12 b.
Sedangkan bagi penerima suap, disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Jaksa jadi tersangka, KPK geledah Kejati Jabar
Soal sanksi Jaksa Kejati Jabar, Kejagung tunggu kesimpulan akhir
Jaksa Devianti yang ditangkap KPK bakal dibela sejawat
Usai kantornya digeledah KPK, Kepala BPMP Subang masih misterius
Ketua Tim JPU Kejati Jabar resmi ditahan KPK
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang disepakati Prabowo dan KWI? Menurut laporan Antara, Prabowo bersama Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sepakat Pemilihan Umum 2024 harus berjalan jujur, adil, damai, dan rukun.