Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Yosi Andika Mulyadi akan melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke polisi.
- Irjen Herry Heryawan Dulu Anak Buah Ferdy Sambo Kini Lulus S2 di STIK, ini Potret Wisuda Bareng Anak Eks Kapolri
- Gagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'
- Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
- Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Anak buah mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharof Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi akan melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke polisi.
Hal itu lantaran dia tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024. Namun Helmut tetap tidak hadir.
"Kami masih menunggu itikad baik kehadiran Tergugat, kalau sampai tetap tidak ada itikad baik dari tergugat, maka Penggugat tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk upaya pidana," tutur Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk kepada wartawan, Selasa (5/3).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.
Menurut Ziau, Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.
Bahkan, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu disebut memfitnah Yosi Andika Mulyadi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yosi sendiri pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar, pada 14 Maret 2023.
Dia disebut menjadi kepanjangan tangan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, namun perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Namun begitu, Helmut sebagai klien dinilai tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Malah melakukan fitnah dan mengadukan ke KPK, dari situ terlihat itikad tidak baik dari pihak klien untuk tidak menyelesaikan kewajibannya," katanya.
"Setelah dilakukan upaya hukum perdata pun tidak dihiraukan, maka kami menganggap pihak tergugat tidak mempunyai itikad, terpaksa kami harus menempuh upaya hukum pidana," Ziau menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,"
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12).
merdeka.com
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi.
Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.