Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 22 anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin dengan agenda sidang putusan, digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1).
-
Siapa yang penampilannya dianggap mirip dengan Kekeyi? Salah satu alasan netizen menilai Aurel mirip dengan Kekeyi karena pemotretan tersebut Aurel terlihat cukup heboh.
-
Siapa yang dinilai mirip dengan Keanu Massaid? Banyak yang menilai, parasnya mirip mendiang sang ayah.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Siapa yang menjemput Keanu di Malaysia? Setelah merayakan pernikahan anak pertama, Firman mengajak istri dan anak-anaknya berlibur ke negara tetangga. Pertama, mereka pergi ke Malaysia untuk menjemput Keanu.
-
Bagaimana penampilan Keanu Massaid saat ini? Banyak yang menilai, parasnya mirip mendiang sang ayah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Diputuskan bahwa 13 terdakwa anak buah John Kei diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sementara 9 anak buah John Kei lainnya, divonis 1,8 tahun penjara.
"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," kata Isti Novita, kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana dan perusakan terhadap kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Juni 2020 lalu.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir - pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," tegas Dapot Dariarma
Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Baca juga:
Suasana Sidang Perdana John Kei Digelar Virtual
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Pemicu Penyerangan dari Utang hingga Penghinaan
John Kei Didampingi 24 Pengacara dalam Sidang di PN Jakbar
PN Jakarta Barat Gelar Sidang Dakwaan John Kei
Kasus Perusakan Rumah Nus Kei, John Kei Segera Disidang di PN Jakbar 13 Januari
John Kei Perintahkan Daniel Farfar Tagih Utang ke Nus Kei dengan Imbalan 20 Persen